PUI-PT Co-Spice UNNES Perkuat Diplomasi Keamanan Pangan Indonesia di CCPR57 Beijing

Universitas Negeri Semarang > Faculty of Languages and Arts > Kabar Kampus > PUI-PT Co-Spice UNNES Perkuat Diplomasi Keamanan Pangan Indonesia di CCPR57 Beijing

BEIJING, CHINA – Universitas Negeri Semarang (UNNES) melalui Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi (PUI-PT) Pascapanen Kopi dan Rempah atau Co-Spice memperkuat peran perguruan tinggi dalam diplomasi standar keamanan pangan internasional melalui keikutsertaan pada The 57th Session of the Codex Committee on Pesticide Residues (CCPR57) di Beijing, China, 7–12 September 2026.

Forum internasional di bawah Joint FAO/WHO Food Standards Programme tersebut menjadi salah satu ruang penting pembahasan standar residu pestisida pada pangan dan pakan, terutama Maximum Residue Limits (MRLs). Standar ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan pangan dan perlindungan konsumen, tetapi juga berpengaruh terhadap regulasi nasional, produksi pertanian, serta keberterimaan komoditas dalam perdagangan internasional.

Delegasi Republik Indonesia dipimpin Prof. Dr. Joni Munarso dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Head of Indonesian Delegates. Delegasi turut melibatkan Dr. Eka Yuli Astuti, Ketua PUI-PT Pascapanen Kopi dan Rempah (Co-Spice) UNNES, serta Sigit Ismaryanto, S.E. yang mewakili kepentingan pelaku usaha sekaligus Dewan Rempah Indonesia.

Komposisi tersebut memperlihatkan pendekatan kolaboratif Indonesia dalam diplomasi standar pangan internasional. Unsur riset, perguruan tinggi, dunia usaha, dan organisasi komoditas berada dalam satu ruang untuk mempertemukan basis ilmiah dengan realitas produksi dan perdagangan komoditas Indonesia.

Enam Dekade CCPR, Standar Residu Jadi Isu Strategis

CCPR57 memiliki momentum khusus karena bertepatan dengan 60 tahun perjalanan CCPR. Sidang pertama CCPR berlangsung pada 1966 di Kerajaan Belanda, sementara pertemuan ke-57 tahun ini diselenggarakan di Beijing.

Sidang dipimpin Duan Lifang sebagai Ketua CCPR dari China. Dalam pembukaan, Wakil Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Republik Rakyat Tiongkok Zhang Xingwang menekankan pentingnya keamanan pangan, pembangunan hijau, penggunaan pestisida berbasis ilmu pengetahuan, serta harmonisasi standar residu pestisida internasional.

Ketua Codex Alimentarius Commission Allan Azegele juga menekankan bahwa enam dekade kerja CCPR memperlihatkan pentingnya kerja sama antarnegara yang dibangun berdasarkan ilmu pengetahuan, sikap saling menghormati, dan konsensus.

Salah satu agenda strategis CCPR57 adalah penyusunan daftar prioritas senyawa pestisida yang akan dievaluasi oleh Joint FAO/WHO Meeting on Pesticide Residues (JMPR). Posisi MRL menjadi krusial karena standar tersebut memberikan acuan bagi produsen dan regulator, mendukung perlindungan konsumen melalui keputusan berbasis ilmu pengetahuan, sekaligus memfasilitasi perdagangan pangan internasional.

Indonesia Bawa Kepentingan Nasional ke Meja Standardisasi Global

Indonesia menyampaikan sejumlah posisi nasional terkait MRL pestisida pada pangan dan pakan. Indonesia mendukung kemajuan MRL untuk Bifenthrin (178), Pyriproxyfen (200), Boscalid (221), Flubendiamide (242), Broflanilide (326), serta Trifloxystrobin (213).

Pertimbangan Indonesia berkaitan dengan kondisi perdagangan sejumlah komoditas impor dan ekspor, termasuk komoditas yang belum memiliki nilai MRL dalam Standar Nasional Indonesia maupun regulasi Badan Pangan Nasional. Pada beberapa kasus, standar yang berlaku di Indonesia bahkan lebih ketat dibandingkan MRL Codex.

Posisi tersebut memperlihatkan pentingnya keterlibatan Indonesia dalam proses standardisasi global. Kehadiran delegasi tidak berhenti pada mengikuti perkembangan standar internasional, tetapi juga membawa kondisi nasional, pertimbangan ilmiah, dan kepentingan perdagangan ke dalam pembahasan.

Malathion dan Methyl Bromide, Menjaga Keseimbangan Keamanan Pangan dan Perdagangan

Salah satu isu yang mendapat perhatian Indonesia adalah Malathion (049). Indonesia mendukung kelanjutan pembahasan Malathion dalam agenda periodic review.

Dinamika Malathion memperlihatkan bahwa keputusan mengenai residu pestisida memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan toksikologi. JMPR sebelumnya belum dapat menyelesaikan definisi residu untuk estimasi asupan pangan pada komoditas tanaman dan hewan sehingga muncul rekomendasi pencabutan sejumlah Codex Maximum Residue Limits atau CXL.

Namun, anggota CCPR juga mempertimbangkan penggunaan Malathion dalam kegiatan pertanian dan pascapanen serta kemungkinan gangguan perdagangan apabila seluruh CXL dicabut.

Dalam Adoption Report CCPR57, forum akhirnya menyepakati mempertahankan CXL Malathion untuk blueberry, kelompok ceri, cottonseed, maize, sorghum grain, dan wheat berdasarkan four-year rule, sementara CXL lainnya dicabut.

Bagi Indonesia, dinamika tersebut memperlihatkan kompleksitas penyusunan standar internasional. Perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan beriringan dengan kecukupan bukti ilmiah serta mempertimbangkan kebutuhan pertanian, pascapanen, dan perdagangan.

Isu lainnya adalah Methyl Bromide (052). Indonesia menyatakan tidak menyetujui pencabutan seluruh CXL bahan tersebut. Dalam dokumen posisi nasional disebutkan bahwa Indonesia masih menggunakan pestisida yang mengandung Methyl Bromide dan terdapat sejumlah merek yang terdaftar.

Indonesia juga melakukan pendekatan informal dengan Thailand, India, Australia, China, serta negara ASEAN untuk menjajaki ketersediaan data toksikologi yang relevan.

CCPR57 kemudian mempertahankan MRL Methyl Bromide pada Step 4 hingga JMPR melakukan periodic review. Forum turut mempertimbangkan pentingnya bahan tersebut dalam aplikasi quarantine and pre-shipment (QPS), pengendalian penyakit, serta kaitannya dengan fasilitasi perdagangan.

Co-Spice UNNES Bawa Kepentingan Kopi dan Rempah ke Forum Standardisasi Dunia

Kehadiran Dr. Eka Yuli Astuti dari Co-Spice UNNES memberikan dimensi akademik dalam delegasi Indonesia, terutama untuk menghubungkan riset, teknologi pascapanen, standardisasi, kebijakan, serta kepentingan komoditas kopi dan rempah.

Bagi PUI-PT Co-Spice UNNES, keterlibatan dalam CCPR57 bukan sekadar representasi akademik dalam forum internasional. Forum tersebut menjadi ruang untuk membawa perspektif penelitian dan pengembangan kopi serta rempah Indonesia ke dalam ekosistem standardisasi pangan global.

Salah satu perkembangan yang relevan bagi kopi Indonesia adalah penjajakan untuk memasukkan Isoprocarb dan 2,4-Dichlorophenoxyacetic acid pada komoditas kopi dalam priority list tahun 2028. Indonesia juga mendukung jadwal dan priority list evaluasi pestisida yang diajukan JMPR untuk 2027, 2028, dan tahun-tahun berikutnya.

Bagi industri kopi Indonesia, standar residu tidak berhenti sebagai persoalan teknis keamanan pangan. Standar tersebut juga dapat menentukan keberterimaan produk di pasar ekspor.

Kondisi itu menempatkan penguatan basis data ilmiah sebagai kebutuhan penting. Indonesia perlu membangun database residu pestisida yang kuat berdasarkan komoditas dan wilayah produksi sehingga memiliki landasan ilmiah yang memadai ketika membawa kepentingan nasional ke forum Codex dan JMPR.

Keterlibatan Sigit Ismaryanto, S.E. sebagai perwakilan pelaku usaha sekaligus Dewan Rempah Indonesia melengkapi perspektif ilmiah dan akademik yang dibawa BRIN dan Co-Spice UNNES. Perspektif dunia usaha menjadi relevan karena perubahan MRL dapat berdampak terhadap akses pasar, biaya kepatuhan, rantai pasok, proses produksi, hingga potensi hambatan perdagangan.

Dalam perdagangan global, kualitas fisik dan cita rasa produk saja tidak selalu cukup. Komoditas dengan kualitas sangat baik tetap dapat menghadapi hambatan ketika tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan negara tujuan. Karena itu, keterlibatan dunia usaha membantu mempertemukan kebijakan standardisasi internasional dengan persoalan konkret yang dihadapi produsen dan eksportir.

Diplomasi Standar Harus Bertumpu pada Data Ilmiah

CCPR57 juga menegaskan bahwa masa depan standardisasi pangan semakin bergantung pada kualitas dan ketersediaan data ilmiah. Forum membahas modernisasi Codex Pesticide Residues Database, penyelarasan CXL dengan klasifikasi pangan dan pakan yang telah direvisi, serta penguatan scientific advice dari FAO dan WHO.

CCPR turut mencatat perlunya mengatasi backlog evaluasi JMPR dan mendukung rencana kerja untuk mengembalikan siklus JMPR dan CCPR pada jadwal yang lebih teratur.

Bagi Indonesia, perkembangan tersebut membawa pesan yang cukup terang. Diplomasi standar pangan tidak cukup mengandalkan kehadiran dalam forum internasional. Diperlukan database yang kredibel, kapasitas penelitian, laboratorium dan sistem pengujian yang kuat, serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan pemangku kepentingan komoditas.

Agenda tersebut memiliki keterkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 2: Zero Hunger melalui penguatan sistem pangan yang aman dan berkelanjutan serta SDG 3: Good Health and Well-being melalui perlindungan keamanan pangan dan kesehatan konsumen.

Penguatan kapasitas riset, laboratorium, dan inovasi juga beririsan dengan SDG 9: Industry, Innovation and Infrastructure. Sementara karakter kolaboratif dan lintas negara dalam Codex memperkuat semangat SDG 17: Partnerships for the Goals.

Dari Beijing Menuju Strategi Baru Kopi dan Rempah Indonesia

Partisipasi Indonesia dalam CCPR57 membawa satu pesan penting bahwa standar internasional telah menjadi bagian dari daya saing komoditas nasional.

Kopi dan rempah Indonesia tidak cukup hanya unggul dalam cita rasa, aroma, keragaman varietas, serta kualitas pascapanen. Produk tersebut juga perlu memenuhi persyaratan keamanan pangan, ketertelusuran, serta regulasi yang berlaku di negara tujuan.

Karena itu, tindak lanjut setelah CCPR57 dapat diarahkan pada penguatan riset residu pestisida, pengembangan database berbasis komoditas dan wilayah produksi, peningkatan kapasitas laboratorium dan sistem pengujian, harmonisasi SNI dengan perkembangan Codex, serta peningkatan kapasitas petani dan pelaku usaha.

Co-Spice UNNES memiliki ruang strategis dalam agenda tersebut. Pusat unggulan ini dapat menjadi salah satu simpul yang mempertemukan penelitian pascapanen dan pengembangan komoditas dengan standardisasi, keamanan pangan, dan hilirisasi.

Keterlibatan Co-Spice UNNES dalam CCPR57 sekaligus dapat menjadi pijakan untuk memperkuat penelitian mengenai keamanan dan mutu kopi-rempah, residu pestisida, teknologi pascapanen, standardisasi, serta hilirisasi yang berorientasi pada pasar global.

Pada sisi lain, keterlibatan pelaku usaha dan Dewan Rempah Indonesia membuka jalur agar kebutuhan pasar dan persoalan nyata yang dihadapi produsen turut masuk dalam percakapan mengenai riset dan standardisasi.

Dari Standard Taker Menuju Kontributor Aktif Standardisasi Global

CCPR57 pada akhirnya bukan sekadar forum untuk menyepakati angka batas maksimum residu pestisida. Di balik setiap angka MRL terdapat persoalan yang saling bersinggungan, mulai petani, konsumen, industri, eksportir, kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga perdagangan internasional.

Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa partisipasinya dalam pembentukan standar global ditopang oleh ilmu pengetahuan yang kuat, data yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi produksi nasional, serta kebutuhan perdagangan.

Dari Beijing, tantangan itu menjadi semakin nyata. Masa depan kopi, rempah, dan komoditas pertanian Indonesia di pasar internasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh kekuatan basis ilmiah dan kapasitas Indonesia untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses standardisasi internasional.

Bagi Co-Spice UNNES, CCPR57 menjadi salah satu langkah untuk mempertemukan riset, keamanan pangan, standardisasi, dan akses pasar global dalam satu mata rantai.

Dari riset yang menghasilkan data hingga meja perundingan yang melahirkan standar, keterlibatan tersebut membuka ruang bagi Indonesia untuk bergerak secara bertahap dari sekadar standard taker menuju kontributor yang semakin aktif dalam pembentukan standar keamanan pangan global.

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy