Tiga hari jelang pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025 digelar rapat persiapan akhir. Dalam rapat itu disampaikan ada delapan hal yang harus dihindari dalam kegiatan tahunan itu.
Dekan FISIP Prof. Arif Purnomo yang memimpin rapat tersebut menyampaikan tujuan PKKMB itu adalah mengenalkan kehidupan kampus kepada mahasiswa baru. “Kurangi kegiatan yang tidak ada kaitan yang tidak perlu dan dapat menguras tenaga,” ucap Arif, Rabu, 13, Agustus, di Aula C7, FISIP UNNES, Sekaran Semarang Jawa Tengah.
Wakil Dekan Satu FISIP Fadly Husain memaparkan surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Dirjen Pendidikan Tinggi. Dalam surat yang diterbitkan 11 Agustus lalu dijelaskan terkait ketentuan dan larangan pelaksanaan PKKMB.
Sejumlah larangan dibuat untuk menciptakan kegiatan yang aman dan bebas dari kekerasan. Aturan tersebut merujuk pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Setidaknya ada delapan poin larangan yang harus diperhatikan oleh seluruh panitia, senior, maupun mahasiswa baru, berikut daftarnya. Pertama Dilarang Melaksanakan orientasi tanpa persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
Fadly menjelaskan pimpinan perguruan tinggi itu tidak hanya rektor universitas. “Pimpinan perguruan tinggi itu bisa dalam lingkup terkecil yaitu di fakultas seperti dekan, wakil dekan, dan koordinator program studi,” terang Fadly.
Kedua dilarang melakukan berbagai jenis kekerasan sesuai yang diatur dalam Permendikbudristek No. 55/2024. Ketiga dilarang Memaksa mahasiswa baru melakukan aktivitas yang merendahkan martabat atau melanggar norma agama, sosial, dan hukum.
Selanjutnya tidak boleh melakukan candaan, komentar, atau gestur seksual yang tidak pantas. Selain itu, kegiatan itu dilarang melibatkan senior, alumni, atau panitia yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kekerasan.
PKKMB dilarang dilaksanakan menggunakan waktu, tempat, atau metode yang mengganggu kegiatan akademik. Panitia juga dilarang Melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun kepada mahasiswa baru.
Terakhir dilarang memberi tugas membeli barang-barang yang tidak bermanfaat dan tidak terkait dengan tujuan PKKMB. “Apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi yang diurus oleh satgas yang telah dibentuk universitas,” tegas Fadly.
PKKMB akan dilaksanakan selama tiga hari yaitu dari tanggal 17 sampai 19 Agustus. Sementara itu waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 07:00 pagi sampai pukul 16:00 sore.




