KAB. SEMARANG — Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) terus berkomitmen dalam mengawal integritas dan tata kelola yang bersih di tingkat pemerintahan tapak. Komitmen ini diwujudkan secara nyata melalui penyelenggaraan program pengabdian bertajuk “Power Tends to Corrupt” Membangun Karakter Anti Korupsi: Peningkatan Model Edukasi Inklusif Berbasis Digital Sebagai Upaya Penguatan Desa Anti Korupsi Di Desa Ketapang Kabupaten Semarang.
Kegiatan pengabdian ini dirancang secara khusus sebagai bentuk Peningkatan Model Edukasi Inklusif Berbasis Digital. Inovasi metode pembelajaran yang inklusif dan memanfaatkan teknologi digital ini bertujuan sebagai upaya konkret dalam penguatan Desa Ketapang sebagai percontohan “Desa Anti Korupsi”.

Alih-alih menggunakan metode penyuluhan konvensional satu arah, tim dari FH UNNES memanfaatkan instrumen digital agar materi yang disampaikan lebih mudah dipahami dan diterima oleh berbagai kalangan warga. Melalui pendekatan inklusif ini, masyarakat desa diajak berpartisipasi aktif dalam memahami bahaya laten korupsi, mulai dari lingkup terkecil.
Fokus utama dari kampanye edukasi ini adalah penanaman integritas melalui semboyan “Kenali 9 Nilai Anti Korupsi”. Kesembilan nilai tersebut merupakan fondasi utama pendidikan antikorupsi (meliputi nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan) yang wajib diinternalisasi oleh aparatur desa maupun masyarakat umum.

Program pengabdian ini didesain sebagai bentuk intervensi akademis yang mendukung multi-target Sustainable Development Goals (SDGs). Selain mendukung SDGs Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui kampanye desa anti korupsi, tim dosen FH UNNES juga menaruh perhatian besar pada SDGs Tujuan 5 (Kesetaraan Gender) dan SDGs Tujuan 8 (Pekerjaan Layak). Hal ini diwujudkan melalui pemberian materi krusial mengenai Penguatan Kapasitas Aparat Desa dalam Perlindungan Korban Human Trafficking (Perdagangan Manusia).
Tidak berhenti di situ, penggunaan metode pembelajaran digital yang inklusif di wilayah pedesaan ini juga merupakan wujud nyata pemerataan informasi. Langkah ini sejalan dengan pencapaian SDGs Tujuan 4 (Pendidikan Bermutu) dan SDGs Tujuan 10 (Berkurangnya Kesenjangan), guna memastikan masyarakat desa memiliki akses literasi hukum yang setara dengan masyarakat perkotaan

Melalui inisiatif penguatan ini, FH UNNES berharap tata kelola Desa Ketapang dapat selaras dengan indikator SDGs global. Penanaman karakter anti korupsi sejak dini ini diyakini akan menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang bersih, berkeadilan, dan sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.
Follow untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang FH UNNES.
Instagram & TikTok: @fhunnes
Saluran WhatsApp: unnes.id/saluranwafhnnes
X: fh_unnes
YouTube: Fakultas Hukum UNNES Official
#beritafhunnes #sdgs #kampusbergerakberdampak #ZIFHUNNES #pembangunanzonaintegritas








