Laman ini disediakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Universitas Negeri Semarang (UNNES) untuk menerima laporan terkait penyalahgunaan wewenang. Masyarakat dapat melaporkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau norma yang berlaku di lingkungan Fakultass, seperti pelanggaran etika, korupsi, atau bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga integritas dan transparansi di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Penyampaian laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelapor harus memberikan informasi, bukti, atau dugaan yang jelas atas terjadinya pelanggaran yang dilaporkan dan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Agar laporan atas dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti, Pelapor harus mencantumkan identitas yang jelas dan lengkap.