Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) berkomitmen untuk memberikan layanan administrasi dan akademik yang optimal bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat umum.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) berkomitmen untuk memberikan layanan administrasi dan akademik yang optimal bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat umum. Pelayanan tatap muka/luring di Si-Law Service Point Fakultas Hukum UNNES dilayani pada jam kerja berikut:
Catatan: Untuk permohonan surat, legalisir, atau konsultasi akademik secara langsung, disarankan untuk hadir setidaknya 30 menit sebelum jam istirahat atau sebelum jam pelayanan berakhir agar proses penyelesaian berkas dapat berjalan maksimal.
NB: Jika kendala terkait pengisian Rencana Studi (RS) bisa menghubungi Hotline Gus Dekan di nomor WA 082113008100
Catatan Aturan Cuti Kuliah (Panduan Akademik)
Pelayanan pengajuan persuratan di Fakultas Hukum UNNES, informasikan tata cara untuk mengajukan layanan semua jenis surat di Fakultas Hukum UNNES, surat yang bisa dilayani meliputi:
Catatan : Fakultas tidak merekomendasikan Izin Magang Mandiri, jika ada yang akan melaksanakan magang, mahasiswa diarahkan untuk mengikuti Program Magang Berdampak baik tingkat nasional di Kemdiktisaintek maupun Program Magang Berdampak dari Fakultas (Prigel).
Tahapan mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang :
Berikut tahapan mahasiswa yang mengajukan Surat Keputusan Dosen Pembimbing Tugas Akhir (Skripsi/Publikasi Artikel/Book Chapter) (Mohon diperhatikan tahapan setiap langkah) :
Mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian skripsi beserta tahapan revisinya. Proses selanjutnya untuk mendaftar wisuda harus menyelesaikan tahapan Filter Validasi Transkrip dan Filter Ijazah, Transkrip, dan Wisuda. (pengecekan bisa dilihat di apps.unnes.ac.id -> pilih aplikasi SIKADU -> pilih menu Akivitas Kuliah -> Menu SBVT – Yudisium)
Jika sudah menyelesaikan tahapan diatas sampai berwarna hijau, mahasiswa mengecek kembali data biodata pribadi, judul pada Spesimen transkrip (wajib di tanda tangani mahasiswa), Spesimen ijazah (wajib di tanda tangani mahasiswa), Spesimen SKPI (wajib di tanda tangani mahasiswa), dan Surat Pernyataan Keabsahan Data (bermaterai dan di tanda tangani mahasiswa) di apps.unnes.ac.id -> pilih aplikasi SIKADU -> pilih menu Akivitas Kuliah -> Menu SBVT – Yudisium.
Spesimen tersebut dicetak dan di tanda tangani mahasiswa saja kemudian di emailkan ke email Fakultas fh@mail.unnes.ac.id. Setelah di email silahkan menemuin ibu Nikan untuk divalidasi SBVT nya di Sistem Sikadu. (atau chat nomor layanan).
Setelah SK Yudisium telah terbit dan dikirim ke mahasiswa (melalui Email/Telegram mahasiswa), kemudian operator fakultas akan mengirimkan/mensinkronisasi data ke sistem Feeder UNNES. Data dari Feeder UNNES akan dikirimkan ke PD DIKTI oleh operator Universitas.
Operator Universitas akan mengunduh PIN calon wisuda melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik) Kemendikbudristek.
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Periode Wisuda akan terlihat di menu mahasiswa pada apps.unnes.ac.id -> pilih aplikasi SIKADU -> pilih menu Akivitas Kuliah -> Menu SBVT – Yudisium. (mahasiswa selalu mengecek di menu SBVT)
Update Informasi Lengkap berkaitan Wisuda klik disini.
Penentuan periode wisuda mahasiswa dilakukan secara otomatis oleh SIKADU setelah mahasiswa memperoleh SK Yudisium dan telah mendapatkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). (Periode dan PIN bisa di cek di APPS.UNNES.AC. ID -> Aplikasi SIKADU -> Aktivitas Kuliah -> SBVT – Yudisium)
Pengajuan legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai bagi Alumni Fakultas Hukum UNNES ada 2 (dua) jalur.
Untuk Panduan legalisir online bisa diunduh disini
https://bit.ly/panduan-legalisir-online