Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), setiap penyelenggara negara, aparatur sipil negara, serta seluruh unsur di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang wajib menghindari dan mengendalikan terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), setiap penyelenggara negara, aparatur sipil negara, serta seluruh unsur di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang wajib menghindari dan mengendalikan terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan kondisi ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, organisasi, atau kepentingan lainnya mempengaruhi atau berpotensi mempengaruhi independensi, objektivitas, profesionalitas, dan kualitas pengambilan keputusan yang menjadi kewenangan seorang pegawai atau pejabat. Benturan kepentingan tidak selalu berujung pada pelanggaran hukum, namun apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan, kerugian keuangan negara, penurunan kualitas pelayanan publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta penguatan budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi, diperlukan mekanisme pelaporan benturan kepentingan yang memungkinkan setiap pegawai, mahasiswa, mitra kerja, maupun masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai adanya situasi benturan kepentingan yang terjadi atau berpotensi terjadi.
Pelaporan benturan kepentingan merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan memitigasi risiko penyalahgunaan jabatan, penyimpangan pengambilan keputusan, dan praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas serta etika penyelenggaraan pemerintahan dan pendidikan tinggi.
Pelaporan benturan kepentingan bertujuan untuk: