Pelaporan Benturan Kepentingan

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), setiap penyelenggara negara, aparatur sipil negara, serta seluruh unsur di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang wajib menghindari dan mengendalikan terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pelaporan Benturan Kepentingan

Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), setiap penyelenggara negara, aparatur sipil negara, serta seluruh unsur di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang wajib menghindari dan mengendalikan terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan kondisi ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, organisasi, atau kepentingan lainnya mempengaruhi atau berpotensi mempengaruhi independensi, objektivitas, profesionalitas, dan kualitas pengambilan keputusan yang menjadi kewenangan seorang pegawai atau pejabat. Benturan kepentingan tidak selalu berujung pada pelanggaran hukum, namun apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan, kerugian keuangan negara, penurunan kualitas pelayanan publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta penguatan budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi, diperlukan mekanisme pelaporan benturan kepentingan yang memungkinkan setiap pegawai, mahasiswa, mitra kerja, maupun masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai adanya situasi benturan kepentingan yang terjadi atau berpotensi terjadi.

Pelaporan benturan kepentingan merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan memitigasi risiko penyalahgunaan jabatan, penyimpangan pengambilan keputusan, dan praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas serta etika penyelenggaraan pemerintahan dan pendidikan tinggi.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
  6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010.
  7. Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021.
  8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.
  9. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012.
  10. Peraturan dan kebijakan internal Universitas Negeri Semarang mengenai SPIP, Kode Etik, Pengendalian Gratifikasi, Manajemen Risiko, dan Zona Integritas.
Tujuan

Pelaporan benturan kepentingan bertujuan untuk:

  1. Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
  2. Menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalitas pegawai dalam pengambilan keputusan.
  3. Meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  4. Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  5. Mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan favoritisme.
  6. Menjamin bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan kepentingan institusi dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  7. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  8. Melindungi pegawai dan pemangku kepentingan dari risiko hukum, administratif, maupun reputasi yang timbul akibat benturan kepentingan.
  9. Menumbuhkan budaya integritas dan etika organisasi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Laporan Benturan Kepentingan

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy