Kawal Mutu Profesi Advokat, FH UNNES dan DPC PERADI Kota Semarang Gelar Evaluasi Bersama Penutup PKPA

Universitas Negeri Semarang > Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang > Berita > Kawal Mutu Profesi Advokat, FH UNNES dan DPC PERADI Kota Semarang Gelar Evaluasi Bersama Penutup PKPA

SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) terus memantapkan sinerginya dengan berbagai institusi profesi hukum guna mencetak lulusan yang berkualitas. Pada 26 April 2026, FH UNNES bersama DPC PERADI Kota Semarang secara resmi melaksanakan kegiatan evaluasi bersama sebagai penutup dari rangkaian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Pihak fakultas menyampaikan bahwa agenda ini merupakan wujud komitmen nyata dalam memperkuat sinergi kelembagaan dan meningkatkan kualitas pendidikan profesi hukum di Indonesia. Evaluasi ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa kurikulum dan metode pelatihan yang diberikan mampu mencetak advokat yang tidak hanya profesional dan berdaya saing, tetapi juga memiliki integritas tinggi.

Menariknya, visi pencetakan advokat berintegritas ini ditarik selaras dengan visi global SDG 1 tentang Tanpa Kemiskinan (No Poverty). Dalam praktiknya, advokat jebolan PKPA FH UNNES diharapkan mampu menjadi pilar keadilan bagi masyarakat prasejahtera melalui skema bantuan hukum pro bono. Dengan menjamin akses keadilan yang merata, profesi advokat turut mencegah pemiskinan struktural yang sering kali terjadi akibat ketidakberdayaan masyarakat kecil di hadapan hukum.

Ke depannya, FH UNNES dan PERADI sepakat untuk terus memperkuat kerja sama strategis ini, demi memajukan pendidikan hukum yang unggul, berdampak luas bagi masyarakat, dan berkelanjutan.

Follow untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang FH UNNES. 

Instagram & TikTok: @fhunnes

Saluran WhatsApp: unnes.id/saluranwafhnnes

X: fh_unnes

YouTube: Fakultas Hukum UNNES Official

#beritafhunnes #sdgs #kampusbergerakberdampak #reformasibirokrasi #zonaintegritas

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy