Perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi pengembangan sejarah lisan. Wawancara sebagai metode utama sejarah lisan kini dapat dikembangkan melalui podcast, video, arsip digital, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan untuk membantu proses transkripsi dan pengelolaan data sejarah.
Hal tersebut disampaikan Mukhamad Shokheh, Ph.D., Koordinator Program Studi Ilmu Sejarah dan Magister Kajian Sejarah FISIP Universitas Negeri Semarang (UNNES), dalam Kuliah Umum ”Sejarah Lisan di Era Digital” yang diselenggarakan Program Studi S1 Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (18/9/2026).
Kuliah umum yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB di Gedung Serba Guna FIB USU tersebut diikuti mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Sejarah FIB USU. Dalam pemaparannya, Shokheh menjelaskan bahwa perkembangan teknologi tidak membuat sejarah lisan kehilangan relevansinya. Sebaliknya, teknologi digital memberikan berbagai kemungkinan baru dalam merekam, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan memori masyarakat.
Menurut Shokheh, sejarah lisan tidak semata-mata merupakan kegiatan merekam wawancara dengan narasumber. Sejarah lisan merupakan proses untuk menggali, mengkritisi, mengolah, dan menjaga memori sebagai sumber sejarah.
”Di era digital, sejarah lisan tidak hilang, tetapi berkembang melalui berbagai media dan platform digital,” ujar Shokheh dalam kuliah umum tersebut.
Perubahan ekosistem digital, lanjut dia, memungkinkan hasil wawancara sejarah lisan dikembangkan menjadi berbagai bentuk produk sejarah. Podcast, video, film dokumenter, arsip digital, dan pameran virtual dapat menjadi media untuk memperluas akses masyarakat terhadap sumber dan narasi sejarah.
Teknologi kecerdasan buatan juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pekerjaan sejarah lisan, khususnya dalam proses transkripsi dan pengelolaan data. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut tetap membutuhkan sikap kritis dari peneliti.
Shokheh menekankan, mahasiswa sejarah memiliki posisi penting dalam mengembangkan praktik sejarah lisan di ruang digital. Mahasiswa tidak hanya berperan sebagai pewawancara, tetapi juga perlu memahami proses pengolahan dan autentikasi transkrip, melakukan kurasi sumber, serta mengembangkan hasil penelitian menjadi produk sejarah yang dapat diakses publik.
Produk tersebut dapat berupa podcast, film dokumenter, pameran virtual, maupun berbagai bentuk narasi sejarah digital.
Antusiasme peserta terlihat dari sejumlah tanggapan dan pertanyaan selama diskusi. Syifa, mahasiswa Ilmu Sejarah FIB USU, misalnya, menyoroti pentingnya sikap kritis dalam memanfaatkan platform digital dan kecerdasan buatan dalam pembelajaran dan penelitian sejarah.
Selain kuliah umum, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama akademik antara USU dan UNNES. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara FIB USU dan FISIP UNNES.
Kerja sama juga diperkuat melalui Implementation Arrangement (IA) antara Program Studi S1 Ilmu Sejarah FIB USU dan Program Studi Ilmu Sejarah FISIP UNNES, serta antara Program Studi Magister Ilmu Sejarah FIB USU dan Program Studi Magister Kajian Sejarah FISIP UNNES.
Kolaborasi tersebut membuka ruang bagi pengembangan kegiatan akademik, pembelajaran, penelitian, dan penguatan jejaring antarprogram studi.
Kegiatan kuliah umum ini mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang pendidikan bermutu melalui penguatan pembelajaran, literasi digital, dan keterampilan penelitian mahasiswa. Kegiatan ini juga mendukung SDG 17 melalui pengembangan kemitraan dan kolaborasi akademik antarinstitusi.




