Lulusan FISIP Dibekali Cara Menghadapi Risiko Kekerasan di Tempat Kerja

Universitas Negeri Semarang > Faculty of Social Sciences and Political Science > Berita > Lulusan FISIP Dibekali Cara Menghadapi Risiko Kekerasan di Tempat Kerja

Memasuki dunia kerja tidak hanya membutuhkan kompetensi sesuai bidang keilmuan. Alumni juga perlu memahami aturan kerja, mengenali risiko, mendokumentasikan kejadian, serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi kecelakaan, kekerasan, pelecehan, atau konflik di tempat kerja.

Hal itu menjadi bagian dari pembekalan bertajuk “Ready to Work, Safe at Work, Safe in Law: Penanganan Kekerasan di Tempat Kerja dari Perspektif Forensik dan Medikolegal” yang diselenggarakan bagi alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Semarang (UNNES).

Kegiatan berlangsung di Aula Gedung C1 FISIP UNNES, Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/9/2026). Sebanyak 165 wisudawan program sarjana dan lima wisudawan program magister mengikuti kegiatan tersebut.

Dokter Forensik RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, dr. Hardhiati Iqra Pratiwi, Sp. FM, menjelaskan bahwa perspektif forensik dan medikolegal tidak hanya berkaitan dengan perkara setelah suatu kejadian berlangsung. Prinsip tersebut juga penting dipahami pekerja sejak memasuki lingkungan kerja.

“Dunia kerja: ruang komunikasi – dokumen – tanggungjawab – relasi kuasa,” ujar Iqra dalam materi pembekalannya.

Menurut dia, pekerjaan meninggalkan jejak sehingga setiap persoalan di tempat kerja perlu ditangani berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, alumni perlu memahami batasan etika, hukum, keselamatan, dan dokumentasi.

Langkah pertama, kata Iqra, adalah memahami hubungan kerja sebelum mulai bekerja. Alumni perlu membaca status pekerjaan, jam kerja, lembur, cuti, lokasi kerja, gaji, tunjangan, BPJS, pajak, hingga fasilitas yang diberikan.

Klausul mengenai kerahasiaan, konflik kepentingan, masa percobaan, evaluasi kinerja, disiplin, pelaporan, dan pemutusan hubungan kerja juga perlu diperhatikan. “Jangan memulai bekerja dengan modal ‘katanya’,” kata Iqra.

Langkah kedua adalah bekerja sesuai kompetensi dan kewenangan. Alumni dituntut mampu belajar dengan cepat, tetapi juga mengetahui kapan harus bertanya. Dalam menjalankan pekerjaan, integritas menjadi bagian penting.

Materi pembekalan menekankan tiga prinsip, yakni tidak memalsukan, tidak menutupi, dan berani mengoreksi kesalahan. Sementara itu, akuntabilitas ditunjukkan dengan kemampuan menjelaskan suatu keputusan berdasarkan data, bukti, dan kronologi.

“Kompetensi membuat dipercaya, integritas membuat kepercayaan bertahan,” demikian pesan dalam materi tersebut.

Langkah ketiga adalah membangun komunikasi kerja yang aman. Sebelum mengirim pesan, pekerja perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan faktual, memang perlu dikirim, ditujukan kepada penerima yang tepat, serta tidak mengandung data rahasia.

Komunikasi juga perlu menghindari sarkasme, ancaman, hinaan, dan asumsi. Langkah keempat adalah mendokumentasikan kejadian. Ketika terjadi insiden, pekerja perlu mencatat kronologi dan waktu kejadian serta menyimpan bukti yang relevan.

Jika terjadi kesalahan, Iqra mendorong pekerja untuk mengakui dan melaporkannya, kemudian melakukan koreksi terhadap dampak yang muncul dan memperbaiki proses kerja.Sebaliknya, menutupi kesalahan, menghapus jejak, menyamakan cerita dengan orang lain, membuat laporan palsu, atau meminta orang lain diam dapat memperbesar persoalan. “Kesalahan dapat diperbaiki, manipulasi merusak kepercayaan,” demikian materi pembekalan tersebut.

Langkah kelima adalah mengenali tanda-tanda risiko kekerasan dan perundungan. Bentuknya dapat berupa ancaman, intimidasi, hinaan, tindakan seksual yang tidak diinginkan, penyalahgunaan posisi atau senioritas, isolasi sosial, hingga kekerasan fisik.

Dalam konteks kekerasan seksual, alumni juga perlu mengenali tindakan berupa komentar atau lelucon bernuansa seksual, pesan pribadi atau permintaan seksual melalui kanal digital, sentuhan yang tidak diinginkan, serta ancaman atau tekanan ketika seseorang menolak atau melaporkan.

Empat penanda risiko yang perlu diperhatikan adalah tindakan tersebut tidak diinginkan, terdapat relasi kuasa, merendahkan, dan menimbulkan dampak. “Bercanda” bukan pembenar apabila membuat orang lain merasa tidak aman.

Langkah keenam adalah mengetahui respons ketika terjadi insiden. Materi Iqra merangkumnya dalam tahapan “Aman, Medis, Catat, Simpan, Lapor”.

Pekerja perlu memastikan keselamatan terlebih dahulu, mendapatkan pertolongan medis jika diperlukan, mencatat kejadian, menyimpan bukti, kemudian melaporkan melalui jalur yang sesuai.Untuk perkara yang membutuhkan pemeriksaan forensik, materi juga menjelaskan alur permintaan Visum et Repertum (VeR), mulai dari korban atau pasien melapor kepada penyidik atau polisi, kemudian adanya surat permintaan VeR, pemeriksaan, hingga hasil VeR.

Selain kejadian yang telah menimbulkan kerugian, alumni juga diajak mengenali “near miss” atau kejadian nyaris celaka. Contohnya hampir terpeleset, nyaris terkena benda jatuh, hampir salah mengirim dokumen rahasia, hingga nyaris terjadi ancaman atau kekerasan.

Pelaporan near miss diperlukan agar risiko dapat dimitigasi, sistem diperbaiki, dan kejadian serupa tidak berulang.Mahasiswa Ilmu Sejarah, Bagus Adji, mempertanyakan kecenderungan masyarakat menggunakan media sosial sebagai sarana memperoleh perhatian ketika menghadapi suatu persoalan.

Ia menyinggung anggapan “no viral, no justice” yang membuat seseorang memilih memviralkan persoalan agar mendapatkan perhatian lebih cepat.

Iqra menjelaskan bahwa penggunaan media sosial memiliki sisi positif dan negatif. Publikasi dapat membuat suatu persoalan mendapat perhatian, tetapi penyebaran informasi juga dapat membawa konsekuensi bagi korban. “Di forensik kami melihat dari berbagai sisi,” ujar Iqra.

Menurut dia, ketika identitas atau pengalaman korban terekspos, perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan korban setelah kasus tersebut menjadi konsumsi publik. Karena itu, perlindungan terhadap korban perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan cara melaporkan suatu kejadian. “Saya menghargai korbannya, melindungi korbannya,” kata Iqra.

Sementara itu, Meta Aulia Wibowo, mahasiswa Pendidikan Sejarah, menilai pembekalan tersebut relevan bagi calon lulusan yang akan memasuki dunia kerja. Ia mengatakan materi tersebut memberikan gambaran mengenai keselamatan kerja di lingkungan kantor yang sebelumnya belum banyak diketahuinya karena belum pernah bekerja di kantor.

Bagi alumni, pemahaman mengenai keselamatan, dokumentasi, komunikasi, dan jalur pelaporan menjadi bekal untuk memasuki lingkungan profesional. Dunia kerja tidak hanya menuntut kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga kemampuan menjaga informasi, memahami kewenangan, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Pembekalan ditutup dengan sejumlah pesan praktis: membaca sebelum menandatangani dokumen, menulis fakta bukan asumsi, menyimpan bukti asli beserta konteksnya, melaporkan insiden melalui jalur yang aman, serta menjaga integritas meskipun tidak sedang berada dalam pengawasan.

Kegiatan ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Pembekalan keselamatan, perlindungan dari kekerasan, serta budaya kerja yang bertanggung jawab mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan layak bagi lulusan ketika memasuki dunia profesional.

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.