Wonosobo — Upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas diperkuat melalui Forum Group Discussion (FGD) “Demokrasi Tanpa Diskriminasi: Model Pendidikan Politik Inklusif untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Wonosobo Ramah Disabilitas” di Kabupaten Wonosobo, Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan yang dikoordinasikan Iwan Hardi Saputro, M.Si. tersebut mempertemukan tim peneliti FISIP Universitas Negeri Semarang (UNNES), KPU Kabupaten Wonosobo, pengurus Ikatan Disabilitas Wonosobo (IDW), serta penyandang disabilitas di Kabupaten Wonosobo. FGD dilaksanakan sebagai bagian dari kajian berbasis riset akademis untuk merumuskan kerangka pendidikan politik yang inklusif sekaligus mendorong tersedianya akses pemilu yang setara bagi seluruh warga negara.
Forum tersebut bertujuan merumuskan bersama kerangka kerja pendidikan politik inklusif yang dapat menjamin hak politik dan aksesibilitas penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan pemilu. Pembahasan tidak hanya menyoroti aspek pendidikan politik, tetapi juga mengidentifikasi berbagai hambatan teknis maupun kultural yang berpotensi membatasi partisipasi penyandang disabilitas dalam proses demokrasi.
Dalam diskusi, akademisi, penyelenggara pemilu, dan komunitas disabilitas bertukar pandangan mengenai kebutuhan konkret kelompok disabilitas. Pendekatan kolaboratif tersebut dipandang penting karena demokrasi substantif tidak cukup hanya ditandai oleh terselenggaranya pemilu, tetapi juga oleh adanya hak, kesetaraan akses, dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Tim peneliti FISIP UNNES menegaskan bahwa kegiatan tersebut diarahkan untuk menghasilkan model pendidikan politik yang tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi dapat diterapkan secara praktis oleh penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
“Melalui kegiatan Forum Group Discussion dan penelitian ini, kami Tim Peneliti dari FISIP UNNES berikhtiar merumuskan model pendidikan politik inklusif yang tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif untuk diterapkan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Wonosobo. Kami berharap hasil FGD ini menghasilkan rekomendasi konkret guna menghapus berbagai hambatan teknis maupun kultural, sehingga Pemilu di Kabupaten Wonosobo benar-benar ramah disabilitas,” ujar Iwan Hardi Saputro.
Dari sisi penyelenggara pemilu, Nasir Salasa, S.Pd., S.Sos., M.Pd., C.Med. dari Bawaslu Kabupaten Wonosobo, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Karena itu, penyelenggaraan pemilu perlu memastikan seluruh kebutuhan kelompok disabilitas terakomodasi, mulai dari proses pendataan pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Menurut Nasir, pendekatan pemilu inklusif harus diwujudkan dengan memberikan ruang dan aksesibilitas yang memadai kepada penyandang disabilitas. Proses tersebut antara lain dimulai dari memastikan mereka tercatat dalam data pemilih sehingga tidak ada yang terlewat, kemudian menyediakan akses yang memungkinkan mereka menggunakan hak pilih tanpa terhambat persoalan teknis maupun sarana dan prasarana.
Pandangan serupa disampaikan Kabul dari KPU Kabupaten Wonosobo. Ia menekankan pentingnya memastikan pemilih penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kebutuhan spesifik mereka diperhatikan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, penyandang disabilitas tidak boleh tertinggal atau tercecer dari proses demokrasi dan perlu didorong untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memiliki kesempatan untuk dipilih.
Sementara itu, Irwanto, Ketua Ikatan Disabilitas Wonosobo (IDW), mendorong peningkatan sikap responsif dan kepedulian terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Menurutnya, peningkatan pelayanan harus diikuti dengan penyediaan fasilitas yang memadai karena belum seluruh fasilitas yang tersedia saat ini sesuai dengan kebutuhan kelompok disabilitas.
Ia secara khusus menyoroti pentingnya peningkatan akses informasi bagi penyandang tunanetra. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut diperlukan agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak suara secara optimal dalam proses demokrasi.
Selain aspek fasilitas dan akses informasi, Irwanto menilai keberadaan komunitas yang saling mendukung merupakan modal sosial penting dalam membangun pemilu yang inklusif. Karena itu, sinergi antara KPU dan Bawaslu perlu diperkuat untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Lebih jauh, kelompok disabilitas juga perlu memperoleh ruang untuk terlibat aktif dalam proses pembentukan kebijakan. Pelibatan tersebut menjadi penting agar kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas tidak hanya dirumuskan dari perspektif institusi, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan langsung kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.
FGD tersebut pada akhirnya menempatkan inklusivitas sebagai bagian penting dari kualitas demokrasi. Pendidikan politik yang dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan politik, kepercayaan diri, serta kapasitas mereka untuk terlibat dalam proses demokrasi secara penuh dan setara.
Kegiatan kolaboratif antara FISIP UNNES, KPU Kabupaten Wonosobo, Bawaslu Kabupaten Wonosobo, dan IDW tersebut juga memperlihatkan pentingnya mempertemukan pengetahuan akademik dengan pengalaman praktis penyelenggara pemilu serta pengalaman hidup komunitas disabilitas. Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang lebih kontekstual dan dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Wonosobo.
Inisiatif ini sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4: Quality Education melalui pengembangan pendidikan politik yang inklusif dan dapat diakses oleh seluruh warga; SDG 10: Reduced Inequalities melalui upaya menghapus hambatan yang menyebabkan penyandang disabilitas mengalami ketimpangan dalam memperoleh akses dan kesempatan politik; serta SDG 17: Partnerships for the Goals melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, penyelenggara pemilu, dan organisasi penyandang disabilitas.
Melalui FGD “Demokrasi Tanpa Diskriminasi”, pendidikan politik ditempatkan bukan sekadar sebagai sarana meningkatkan pengetahuan tentang pemilu, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya secara setara. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan benar-benar memberikan ruang yang sama bagi penyandang disabilitas.









