Wujudkan Kepastian Hukum dan Kelembagaan Inklusif, Tim Pakar FH UNNES Susun Naskah Akademik Raperda Pendidikan Keagamaan Non Formal Kabupaten Batang

Universitas Negeri Semarang > Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang > Berita > Wujudkan Kepastian Hukum dan Kelembagaan Inklusif, Tim Pakar FH UNNES Susun Naskah Akademik Raperda Pendidikan Keagamaan Non Formal Kabupaten Batang

Sebagai bentuk manifestasi Tridharma Perguruan Tinggi dan pengabdian kepakaran kepada masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) kembali dipercaya oleh pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan publik. Pada bulan Agustus ini, tim pakar dan akademisi FH UNNES secara resmi memulai rangkaian penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Batang tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal.

Kerja sama strategis ini merupakan respon atas kebutuhan mendesak Pemerintah Kabupaten Batang untuk memberikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat bagi eksistensi pendidikan keagamaan non formal, seperti Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan pondok pesantren. Selama ini, lembaga-lembaga tersebut telah memberikan kontribusi masif dalam pembentukan karakter masyarakat, namun belum memiliki payung hukum daerah yang komprehensif terkait pembinaan, perlindungan, maupun fasilitasi anggaran dari pemerintah daerah.

Proses penyusunan Naskah Akademik ini diawali dengan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Batang, tokoh masyarakat, dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan. Pendekatan partisipatif yang diusung oleh tim dosen FH UNNES ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang akan dirumuskan nantinya benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat lokal.

Langkah konkret FH UNNES dalam penyusunan Naskah Akademik ini berkontribusi langsung pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice, and Strong Institutions). Melalui penyusunan kebijakan ini, FH UNNES mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan transparan, serta memastikan pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, dan partisipatif di semua tingkatan. Selain itu, kebijakan ini juga bersinggungan kuat dengan SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dengan menjamin akses dan dukungan yang setara bagi pendidikan keagamaan di luar jalur formal.

Dengan dimulainya penyusunan Naskah Akademik ini, FH UNNES berharap dapat memberikan landasan ilmiah yang solid, sehingga Raperda yang dihasilkan nantinya tidak hanya sekadar menjadi dokumen hukum formal, melainkan instrumen kebijakan yang aplikatif, berkeadilan, dan mampu mengangkat kesejahteraan para pendidik agama di Kabupaten Batang.

Follow untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang FH UNNES. 

Instagram & TikTok: @fhunnes

Saluran WhatsApp: unnes.id/saluranwafhnnes

X: fh_unnes

YouTube: Fakultas Hukum UNNES Official

#beritafhunnes #sdgs #kampusbergerakberdampak #ZIFHUNNES #pembangunanzonaintegritas

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy