Rahma Putri Divanti Tinjau Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Wisata di Lereng Gunung Lawu – FH UNNES Dorong Penguatan Tata Kelola Risiko Bencana melalui Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Universitas Negeri Semarang > Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang > Berita > Rahma Putri Divanti Tinjau Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Wisata di Lereng Gunung Lawu – FH UNNES Dorong Penguatan Tata Kelola Risiko Bencana melalui Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Karanganyar, Jawa Tengah— Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata di kawasan lereng Gunung Lawu, muncul dinamika baru yang menggeser fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian. Rahma Putri Divanti, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, meneliti fenomena ini dalam publikasinya yang berjudul “Analisis Pengalihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non-Pertanian di Kawasan Wisata Lereng Gunung Lawu Karanganyar (Studi Kasus pada Usaha Kuliner).”

Rahma berhasil mempublikasikan artikelnya atas bimbingan Dr. Asmarani Ramli, S.H., M.Kn.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya konversi lahan produktif menjadi restoran, kafe, dan fasilitas wisata lain di wilayah Tawangmangu. Dengan pendekatan yuridis empiris, Rahma menemukan bahwa dorongan ekonomi, perubahan gaya hidup, serta lemahnya penegakan regulasi menjadi faktor utama dalam perubahan fungsi lahan ini. Banyak petani beralih ke sektor wisata karena hasil pertanian yang tidak stabil, terlebih pascapandemi COVID-19.

Melalui wawancara dengan petani dan pihak dinas terkait, Rahma mengungkap bahwa penurunan harga komoditas seperti sawi dan wortel mendorong petani menyewakan atau menjual lahannya. Meskipun alih fungsi ini tidak secara langsung mengancam ketahanan pangan karena kawasan tersebut bukan sentra pangan pokok, namun dalam jangka panjang dapat mengganggu ekosistem, menurunkan produktivitas pertanian, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir.
Dalam penelitiannya, Rahma menekankan pentingnya pengawasan terhadap perizinan bangunan dan sinkronisasi antara kebijakan pertanian dan pariwisata. Ia menyimpulkan bahwa perlindungan hukum atas lahan pertanian harus dikedepankan melalui pendekatan tata ruang berkelanjutan. Penelitian ini selaras dengan Suistanable Development Goals Poin 15 yakni Life on Land (Kehidupan di Darat).

Alih fungsi lahan di kawasan pegunungan memerlukan perencanaan yang cermat dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, potensi bencana, serta keberlanjutan sumber daya alam. Melalui pendekatan berbasis riset dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, FH UNNES mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan yang mendukung sistem pemantauan, mitigasi, dan peringatan dini terhadap risiko bencana akibat perubahan tata guna lahan dan perubahan iklim.

Inisiatif ini selaras dengan SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim) melalui penguatan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) melalui perencanaan tata ruang yang tangguh terhadap bencana, SDG 15 (Ekosistem Daratan) melalui perlindungan kawasan pegunungan, lahan pertanian, dan keanekaragaman hayati, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan tata kelola dan kebijakan berbasis kajian ilmiah, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui riset, kolaborasi, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti, FH UNNES terus berkontribusi dalam membangun tata kelola lingkungan yang adaptif, memperkuat ketahanan daerah terhadap risiko bencana, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang.

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy