Setelah melalui proses kajian komprehensif dan uji publik yang intensif sejak Agustus lalu, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) berhasil merampungkan perumusan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Batang tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal. Penyerahan draf final dan legal drafting ini dilakukan pada bulan November 2025, menandai babak baru dalam tata kelola kebijakan pendidikan keagamaan di wilayah tersebut.
Draf Raperda yang disusun oleh tim dosen legal drafter FH UNNES ini memuat substansi krusial yang diamanatkan dalam Naskah Akademik sebelumnya. Beberapa poin utama yang diatur meliputi standarisasi kelembagaan, jaminan kesejahteraan tenaga pendidik (ustadz/ustadzah), fasilitasi sarana dan prasarana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta integrasi kurikulum yang berwawasan kebangsaan. Peraturan ini dirancang untuk menyelesaikan kekosongan hukum yang selama ini membuat lembaga pendidikan keagamaan non formal kerap termarjinalkan dalam skema pembangunan daerah.
Keberhasilan penyelesaian Raperda ini merupakan bukti nyata intervensi akademik FH UNNES dalam merancang regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat luas. “Hadirnya Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum yang kokoh. Ini adalah bentuk afirmasi negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batang, terhadap lembaga pendidikan keagamaan non formal yang telah menjadi tulang punggung pendidikan moral masyarakat di akar rumput,” ungkap salah satu perwakilan tim pakar FH UNNES.
Lebih dari sekadar pembentukan produk hukum, rampungnya draf peraturan daerah ini merupakan wujud nyata implementasi SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Raperda ini menghadirkan kebijakan hukum (rule of law) yang berkeadilan di tingkat daerah, menjamin kesetaraan hak atas fasilitasi negara, dan memperkuat kapasitas kelembagaan lokal agar lebih inklusif (Target 16.3 dan 16.6 SDGs). Produk hukum yang berkualitas ini memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat—terutama penyelenggara pendidikan agama akar rumput—yang tertinggal dalam proses pembangunan (leave no one behind).
Melalui kontribusi dalam legal drafting ini, FH UNNES kembali menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang progresif. Raperda ini kini siap untuk dibahas lebih lanjut pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Batang untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif dan mengikat.
Follow untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang FH UNNES.
Instagram & TikTok: @fhunnes
Saluran WhatsApp: unnes.id/saluranwafhnnes
X: fh_unnes
YouTube: Fakultas Hukum UNNES Official
#beritafhunnes #sdgs #kampusbergerakberdampak #ZIFHUNNES #pembangunanzonaintegritas








