Klaten, Jawa Tengah—Dalam upaya menggali peran kearifan lokal dalam perlindungan lingkungan dan sebagai bagian dari tugas akhirnya, Kana Jihan Pinasti, melakukan penelitian berjudul “Analisis Kebijakan Perlindungan Hukum dalam Pemanfaatan Umbul (Sumber Mata Air) sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya di Kabupaten Klaten.”
Kana berhasil mempertahankan penelitiannya dihadapan Dr. Asmarani Ramli, S.H., M.Kn dan Dr. Drs. Suhadi, S.H., M.Si atas bimbingan Aprila Niravita, S.H., M.Kn
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena belum adanya kebijakan hukum yang secara spesifik dan komprehensif mengatur perlindungan serta pemanfaatan sumber mata air (umbul), baik di tingkat pemerintah daerah (Pemda) maupun pemerintah desa (Perdes). Namun, di tengah kekosongan regulasi ini, masyarakat setempat menunjukkan partisipasi aktif dalam menjaga keberlangsungan umbul melalui pendekatan budaya hukum berbasis lokal.

Melalui tradisi syukuran banyu, kolaborasi antara warga Desa Pluneng, Pemerintah Desa, dan BUMDes Tirta Sejahtera dilakukan secara rutin. Aktivitas ini meliputi pembersihan area umbul, penanaman pohon pengikat air, serta pelestarian daerah hulu yang krusial terhadap keberlanjutan debit air. Bahkan, warga dari Dukuh Girpasang yang berada di lereng Merapi ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian sumber air tersebut.
Menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini mengkaji peran masyarakat dalam mengisi kekosongan hukum formal dengan kearifan lokal serta mengevaluasi sejauh mana partisipasi kolektif mampu menggantikan atau melengkapi regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inisiatif warga sangat relevan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), seperti SDG 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak), SDG 15 (Ekosistem Daratan), SDG 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan), serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan).
FH UNNES melalui kegiatan penelitian mahasiswa mendokumentasikan dan mengkaji kearifan lokal masyarakat dalam pelestarian sumber mata air Umbul Pluneng, termasuk tradisi syukuran banyu, praktik pembersihan sumber mata air, penanaman pohon pengikat air, serta pengetahuan masyarakat dalam menjaga daerah hulu. Penelitian tersebut mengangkat kearifan lokal sebagai bagian dari budaya masyarakat yang berperan dalam pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air.
Kana Jihan menegaskan bahwa keberhasilan konservasi Umbul Pluneng tidak semata bergantung pada kebijakan formal, namun lebih pada kekuatan komunitas yang memahami nilai ekosistem lokal. Ia juga mendorong perlunya sinkronisasi antara kearifan lokal dan kebijakan publik untuk menciptakan perlindungan lingkungan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis komunitas.
FH UNNES melalui kegiatan penelitian dan pengembangan keilmuan hukum turut mendukung praktik pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dengan mengkaji perlindungan hukum terhadap Umbul sebagai sumber mata air. Kajian tersebut menyoroti praktik berbasis kearifan lokal berupa pembersihan sumber mata air, penanaman pohon pengikat air, pelestarian daerah hulu, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber air.
FH UNNES melalui kegiatan akademik dan penelitian mendukung upaya perlindungan ekosistem perairan dengan mengkaji perlindungan hukum terhadap sumber mata air (Umbul) serta praktik konservasi berbasis masyarakat, termasuk pembersihan sumber mata air, penanaman pohon pengikat air, dan pelestarian daerah hulu untuk menjaga keberlanjutan sumber air.
#SDG16PeaceJusticeAndStrongInstitutions#SDG17PartnershipForTheGoals#Sgds#FHMenggema#LulusanDigdaya#HukumBerdaulat#fhunnes#fakultashukumunnes#unnessemarang#kampusberdampak#zonaintegritas#reformasibirokrasi




