Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) terus memperkuat implementasi Kawasan Bebas Asap Rokok sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan kampus yang sehat, aman, nyaman, dan produktif. Kebijakan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Universitas Negeri Semarang, yang menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dalam mewujudkan budaya hidup sehat di lingkungan kampus.
Komitmen ini telah diwujudkan secara formal melalui terbitnya Peraturan Rektor Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan UNNES. Melalui aturan ini, seluruh elemen kampus diharapkan turut serta menciptakan ruang belajar dan bekerja yang sehat, aman, produktif, serta bebas dari paparan asap rokok. Peraturan tersebut menjadi landasan bagi setiap unit kerja di lingkungan UNNES, termasuk Fakultas Hukum, dalam mengimplementasikan kawasan tanpa rokok secara konsisten dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari Universitas Negeri Semarang yang berkomitmen menjadi kampus berwawasan konservasi dan berkelanjutan, FH UNNES mendukung penuh penerapan kawasan bebas asap rokok melalui edukasi, sosialisasi, penyediaan media informasi, serta penguatan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan melindungi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, sekaligus menciptakan suasana belajar dan bekerja yang lebih sehat, nyaman, dan kondusif.
Implementasi kebijakan tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi kesehatan, disiplin, serta kepedulian terhadap lingkungan. Seluruh sivitas akademika diharapkan berperan aktif dalam menjaga kawasan kampus tetap bebas dari asap rokok sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan universitas dan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang berkualitas.
Penerapan Kawasan Bebas Asap Rokok ini selaras dengan komitmen Fakultas Hukum UNNES dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) melalui perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak paparan asap rokok dan promosi gaya hidup sehat. Kebijakan ini juga mendukung SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif, SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) melalui pengembangan kawasan kampus yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan, SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim) melalui upaya menjaga kualitas udara dan mendukung lingkungan yang berkelanjutan, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan tata kelola kelembagaan, kepatuhan terhadap regulasi, dan budaya disiplin di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui implementasi Peraturan Rektor Nomor 111 Tahun 2024, FH UNNES menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan akademik yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. Dengan dukungan seluruh sivitas akademika, Fakultas Hukum UNNES terus berupaya mewujudkan kampus yang tidak hanya unggul dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga menjadi teladan dalam penerapan budaya hidup sehat, tata kelola yang baik, serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Follow untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang FH UNNES.
Instagram & TikTok: @fhunnes
Saluran WhatsApp: unnes.id/saluranwafhnnes
X: fh_unnes
YouTube: Fakultas Hukum UNNES Official
#beritafhunnes #sdgs #kampusbergerakberdampak #ZIFHUNNES #pembangunanzonaintegritas








