Semarang – Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) terus mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengembangan infrastruktur kampus. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah mengutamakan pemanfaatan lahan brownfield, yaitu lahan yang sebelumnya telah digunakan untuk bangunan atau fasilitas, sebagai lokasi pembangunan maupun pengembangan infrastruktur baru apabila memungkinkan.
Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya FH UNNES untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang telah tersedia tanpa harus membuka kawasan baru yang masih alami (greenfield). Dengan memanfaatkan kembali area yang telah terbangun, fakultas dapat mendukung efisiensi penggunaan ruang sekaligus meminimalkan perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengurangi ruang terbuka hijau dan mengganggu keseimbangan lingkungan.
Dalam setiap proses perencanaan pembangunan, FH UNNES mempertimbangkan aspek tata ruang, keberlanjutan lingkungan, serta efektivitas pemanfaatan aset yang telah dimiliki. Revitalisasi, renovasi, maupun pengembangan bangunan pada lahan yang telah dimanfaatkan sebelumnya menjadi pilihan strategis untuk mendukung kebutuhan akademik tanpa mengabaikan prinsip konservasi dan perlindungan lingkungan.
Kebijakan pemanfaatan lahan brownfield juga memberikan berbagai manfaat, antara lain mengurangi kebutuhan pembukaan lahan baru, mengoptimalkan infrastruktur yang telah tersedia, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta mengurangi dampak pembangunan terhadap ekosistem. Pendekatan ini turut mendukung terciptanya kawasan kampus yang lebih tertata, fungsional, dan ramah lingkungan.
Selain itu, pengembangan pada lahan yang telah digunakan sebelumnya memungkinkan proses pembangunan dilakukan secara lebih terintegrasi dengan fasilitas yang sudah ada. Hal ini mendukung konektivitas antarbangunan, meningkatkan kenyamanan sivitas akademika, serta memperkuat efektivitas pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari Universitas Negeri Semarang yang berwawasan konservasi, FH UNNES terus mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap kebijakan pengembangan infrastruktur. Pemanfaatan lahan brownfield menjadi salah satu bentuk implementasi tata kelola kampus yang bertanggung jawab terhadap lingkungan sekaligus mendukung efisiensi pembangunan jangka panjang.
Komitmen tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 11 (Sustainable Cities and Communities) melalui pembangunan kawasan yang berkelanjutan dan efisien dalam pemanfaatan ruang, SDG 9 (Industry, Innovation and Infrastructure) melalui pengembangan infrastruktur yang inovatif dan berkelanjutan, SDG 12 (Responsible Consumption and Production) melalui optimalisasi penggunaan lahan dan aset yang telah tersedia, SDG 13 (Climate Action) melalui upaya mengurangi dampak lingkungan akibat pembukaan lahan baru, serta SDG 15 (Life on Land) melalui perlindungan ruang terbuka hijau dan pelestarian ekosistem daratan.
Melalui kebijakan pemanfaatan lahan brownfield, FH UNNES menegaskan komitmennya untuk membangun infrastruktur yang tidak hanya mendukung kegiatan akademik, tetapi juga memperhatikan aspek konservasi dan keberlanjutan. Dengan mengedepankan efisiensi penggunaan lahan serta perlindungan lingkungan, FH UNNES terus berupaya menjadi fakultas yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan kampus yang hijau, tangguh, dan berkelanjutan.
Follow untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang FH UNNES.
Instagram & TikTok: @fhunnes
Saluran WhatsApp: unnes.id/saluranwafhnnes
X: fh_unnes
YouTube: Fakultas Hukum UNNES Official
#beritafhunnes #sdgs #kampusbergerakberdampak #ZIFHUNNES #pembangunanzonaintegritas








