Dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berikut kami sampaikan SOP Pelayanan Permohonan Informasi.
Permohonan informasi publik kepada PPID UNNES dapat dilakukan secara langsung melalui desk layanan informasi publik atau layanan tidak langsung melalui media cetak dan elektronik:
Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi Formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP/SIM/Paspor/KTM pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir Permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon / pengguna Informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
Untuk memenuhi Layanan informasi yang tersedia dan diumumkan secara berkala melalui media baik online maupun cetak, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Universitas Negeri Semarang memberikan Layanan tidak langsung melalui:
Formulir online: Permohonan Informasi Publik
Pos-el: [email protected]
Telepon Telp. 024-86008700 p
www.unnes.ac.id/fbs
Jangka Waktu Pelayanan:
– Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah Pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID. PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan Perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak.
– Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan.
– Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU Komisi Informasi Pusat (KIP).