Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Semarang mempertegas komitmennya sebagai kawasan tanpa rokok melalui pemasangan papan larangan merokok di lingkungan kampus. Papan yang juga memuat larangan penggunaan rokok elektrik (vape) tersebut dipasang di sejumlah titik di kampus FISIP Sekaran, Gunungpati, Semarang.
Pemasangan papan ini merupakan implementasi Peraturan Rektor Nomor 111 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku di seluruh fakultas. Melalui langkah tersebut, FISIP menegaskan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
Dekan FISIP, Prof. Dr. Arif Purnomo, S.Pd., S.S., M.Pd., menyampaikan bahwa keberadaan papan larangan tersebut tidak sekadar simbol, melainkan menjadi pengingat kolektif bagi seluruh warga kampus. Menurutnya, institusi pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk budaya hidup sehat.
“Sebagai institusi pendidikan, kampus perlu memberikan contoh perilaku hidup sehat,” ungkap Prof. Arif.
Ia menambahkan bahwa pemasangan papan ini juga menjadi bagian dari penguatan implementasi kebijakan yang telah ada sebelumnya. Pihak fakultas berharap seluruh civitas akademika dapat bersama-sama menjaga komitmen tersebut demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih baik.
Kebijakan kawasan tanpa rokok ini juga selaras dengan agenda global Sustainable Development Goals, khususnya Tujuan 3 tentang kehidupan sehat dan kesejahteraan (Good Health and Well-being). Melalui langkah sederhana seperti pemasangan papan larangan, kampus turut mengambil peran dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan adanya papan kawasan tanpa rokok ini, FISIP menegaskan arah kebijakan kampus yang tidak hanya berfokus pada pengembangan akademik, tetapi juga pada pembentukan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, sehingga diharapkan seluruh civitas akademika semakin sadar dan berperan aktif dalam mewujudkan budaya hidup sehat di lingkungan kampus.




