Universitas Negeri Semarang (UNNES) kembali meraih prestasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kali ini, UNNES menerima dua penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas kinerja pengelolaan JDIH pada Senin (5/10).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Penghargaan diterima oleh Wakil Rektor III UNNES, Prof. Dr. Ngabiyanto, M.Si., bersama Kepala Kantor Hukum UNNES, Dr. Cahya Wulandari, S.H., M.Hum.
Dua penghargaan yang diterima UNNES, yakni Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perguruan Tinggi dengan Progress Pencapaian Terbaik serta Anggota JDIH di Wilayah Jawa Tengah yang Memperoleh Nilai 100 pada Pelaporan Kinerja Anggota JDIH Nasional Tahun 2025.
Capaian tersebut menjadi apresiasi atas pengelolaan JDIH UNNES yang dilakukan secara konsisten melalui penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi. Sebelumnya, JDIH UNNES juga telah terintegrasi dengan JDIH Nasional sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum.
Kepala Kantor Hukum UNNES, Dr. Cahya Wulandari, S.H., M.Hum., mengatakan capaian tersebut menjadi dorongan bagi UNNES untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan layanan informasi hukum.
Pengelolaan JDIH UNNES dilakukan oleh Kantor Hukum dengan dukungan unit terkait di lingkungan universitas. Layanan tersebut menyediakan berbagai dokumen dan informasi hukum UNNES yang dapat diakses melalui laman JDIH UNNES.
Melalui pengelolaan JDIH yang semakin baik, UNNES terus memperkuat keterbukaan informasi serta kemudahan akses terhadap produk hukum bagi sivitas akademika dan masyarakat. Upaya ini juga mendukung penerapan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.
Capaian tersebut sejalan dengan komitmen UNNES dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Penguatan JDIH menjadi salah satu langkah UNNES dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.




