Semarang, akademik.unnes.ac.id. Sesuai dengan pengumunan Kepala BAAKK Universitas Negeri Semarang Nomor:187/UN37.4.1/PP/2012 disampaikan kepada Dekan dan Pembantu Dekan Bidang Akademik bahwa Yudisium Semester Antara pragenap 2011/2012 telah dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2012. Namun demikian dalam Kartu Hasil Studi Mahasiswa masih banyak ditemukan beberapa nilai K, sesuai dengan ketentuan jika tidak diperbaiki paling lambat 15 hari sejak yudisium, maka nilai tersebut akan berubah menjadi E. Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Pembantu Dekan Bidang Akademik / Ketua Jurusan untuk mengingatkan kepada para dosen pengampu mata kuliah pada semester antara agar segera menyelesaikan nilai K bagi mahasiswa paling lambat tanggal 15 Maret 2012, sebagai upaya untuk mencapai sasaran tertib administrasi dalam hal hasil belajar mahasiswa.
Demikian atas perhatianya kami sampaikan terima kasih.
A.n Pembantu Rektor Bidang Akademik,
Kepala BAAKK
ttd
Drs. Heri Kismaryono, M.M
195905261983031001