Bumikan Semangat Antikorupsi Lewat Kearifan Lokal, FH UNNES Gelar Pengabdian di Desa Ketapang

Universitas Negeri Semarang > Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang > Berita > Bumikan Semangat Antikorupsi Lewat Kearifan Lokal, FH UNNES Gelar Pengabdian di Desa Ketapang

Kabupaten Semarang, 30 Juli – Dalam upaya memperluas jangkauan Pembangunan Zona Integritas (ZI) hingga ke tingkat akar rumput, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) kembali menerjunkan tim akademisinya ke tengah masyarakat. Bertempat di Desa Ketapang, Kabupaten Semarang, FH UNNES menggelar program Pengabdian Masyarakat yang berfokus pada penguatan kapasitas dan literasi hukum warga. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif institusi dalam menghadirkan solusi hukum yang nyata, terukur, dan relevan bagi dinamika kehidupan perdesaan masa kini.

Isu sentral yang diangkat dalam pertemuan bersama warga dan perangkat desa kali ini adalah pencegahan tindak pidana korupsi melalui diskursus “Anti Korupsi Mulai Dari Desa”. Pemilihan tema strategis ini bukan tanpa alasan; penguatan otonomi desa menuntut adanya sistem pengawasan yang kuat dan kesadaran moral yang tinggi dari para pemangku kepentingan di tingkat lokal. Melalui edukasi ini, para akademisi FH UNNES memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari praktik koruptif.

Untuk memastikan pesan antikorupsi tersebut dapat terserap dan diterima dengan baik, tim FH UNNES memadukan materi hukum positif dengan pendekatan kearifan lokal. Warga diajak berdiskusi dalam ruang-ruang interaksi yang menjunjung tinggi adat istiadat setempat. Cara ini terbukti sangat efektif dalam memecahkan kebekuan komunikasi birokratis, sehingga nilai-nilai kepatuhan hukum dapat ditransformasikan secara natural. Masyarakat didorong untuk tidak sekadar menjadi objek pembangunan, melainkan subjek aktif yang turut mengawasi jalannya roda pemerintahan desa.

Rangkaian program penyuluhan dan pemberdayaan ini memiliki benang merah yang sangat kuat dengan pilar-pilar Sustainable Development Goals (SDGs). Komitmen FH UNNES dalam menciptakan kelembagaan desa yang bersih dan sadar hukum adalah pengejawantahan dari SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Di sisi lain, kegiatan transfer pengetahuan ini mendukung perluasan akses SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) bagi masyarakat umum, sekaligus menopang perwujudan ekosistem permukiman yang berdaya tahan tinggi sesuai pilar SDG 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan). Sinergi antara akademisi, aparatur desa, dan partisipasi warga ini juga menjadi model ideal bagi perwujudan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan).

Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Ketapang ini semakin menegaskan bahwa kiprah FH UNNES tidak hanya terbatas di ruang-ruang kuliah dan mimbar akademik semata. Sesuai dengan semangat “FH Menggema”, kampus terus berupaya agar literasi keadilan dapat menjangkau masyarakat luas secara merata. Diharapkan, inisiatif edukasi berbasis kultural semacam ini dapat direplikasi di desa-desa lainnya, sehingga terbentuk ekosistem masyarakat perdesaan yang sadar hukum demi menyokong pembangunan nasional yang berintegritas.

Follow untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang FH UNNES. 

Instagram & TikTok: @fhunnes

Saluran WhatsApp: unnes.id/saluranwafhnnes

X: fh_unnes

YouTube: Fakultas Hukum UNNES Official

#beritafhunnes #sdgs #kampusbergerakberdampak #ZIFHUNNES #pembangunanzonaintegritas

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy