Periode 2023 – 2028
Pimpinan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang adalah Dekan dan para Wakil Dekan, bertugas antara lain menjalankan fungsi pengelolaan fakultas secara keseluruhan, melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada kepada masyarakat, membina sivitas akademika (dosen & mahasiswa) serta membina hubungan dengan alumni, baik di lingkungan fakultas dan masyarakat.
Dekan diangkat/diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 5 tahun, setelah melalui proses pemilihan yang diadakan baik di tingkat fakultas maupun universitas. Berikut ini adalah susunan Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) periode 2023-2028:




