Deskripsi TPP SNT Swakelola UNNES

Kemendikdasmen menyebut bahwa SNT merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi. Pada 2026 terdapat 37 lokasi SNT dalam tahapan program, dengan 17 lokasi mulai memberikan layanan pada tahun ajaran 2026/2027 dan 20 lokasi lainnya mulai menerima murid pada 2027. Target jangka panjang pemerintah adalah pembangunan 500 layanan SNT secara bertahap sampai 2029.

Universitas Negeri Semarang menjadi salah satu dari tujuh LPTK yang dipercaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pelaksana swakelola Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Dalam pelaksanaan program tahun ajaran 2026/2027, UNNES memiliki peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia awal SNT melalui proses rekrutmen dan penyiapan Tenaga Pendamping Pembelajaran (TPP) serta Tenaga Administrasi Sekolah (TAS).

Peran tersebut menjadi semakin penting karena SNT merupakan ekosistem pendidikan baru yang mengintegrasikan jenjang SMP dan SMA serta dirancang sebagai pusat keunggulan dan katalisator pemerataan mutu pendidikan di wilayahnya. Pada tahap awal, 17 SNT mulai memberikan layanan pada tahun ajaran 2026/2027, sementara 20 lokasi berikutnya dipersiapkan untuk mulai menerima murid pada 2027. Pemerintah selanjutnya menargetkan pengembangan SNT secara bertahap hingga 500 layanan pada 2029.

Dalam konteks tersebut, TPP yang direkrut UNNES tidak semata-mata diposisikan sebagai guru mata pelajaran, tetapi sebagai Guru Perintis yang berperan membangun budaya belajar, mengembangkan pembelajaran mendalam, memanfaatkan digitalisasi dan AI, mengembangkan pendekatan STEMS, serta membangun kolaborasi dan praktik baik yang dapat diimbaskan kepada sekolah-sekolah di sekitar SNT.

Dengan demikian, keterlibatan UNNES dalam program SNT bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga administrasi, tetapi merupakan bagian dari kontribusi LPTK dalam membangun model ekosistem pendidikan bermutu yang dapat direplikasi dan dikembangkan secara berkelanjutan.

Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai kebijakan baru pemerataan mutu pendidikan

Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) merupakan kebijakan baru Kemendikdasmen yang diarahkan bukan sekadar untuk membangun sekolah baru, tetapi untuk menciptakan ekosistem pendidikan bermutu yang terintegrasi pada jenjang SMP dan SMA.

Kebijakan ini lahir dari persoalan ketimpangan mutu pendidikan antardaerah. Dalam penjelasan Kemendikdasmen, pemetaan terhadap 7.224 kecamatan menemukan hanya sekitar 263 kecamatan yang memiliki sekolah dengan indikator mutu yang dianggap baik, atau sekitar 4 persen. Data tersebut digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar pengembangan SNT.

Dengan demikian, SNT memiliki dua fungsi sekaligus:

  1. memberikan akses pendidikan bermutu kepada peserta didik di wilayah yang belum memiliki sekolah dengan mutu memadai; dan
  2. menjadi pusat pengembangan dan pengimbasan mutu bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.

Karena itu, SNT tidak dimaksudkan menjadi sekolah yang berdiri sendiri atau hanya berorientasi pada prestasi internal. Pemerintah secara eksplisit menyatakan bahwa SNT harus menjadi katalisator peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya.

Karakteristik utama SNT

Konsep SNT dapat dipahami melalui beberapa karakteristik utama.

A. Integrasi jenjang SMP dan SMA

SNT mengintegrasikan pendidikan pada jenjang SMP dan SMA dalam satu ekosistem pendidikan. Dengan demikian, terdapat kesinambungan pengalaman belajar peserta didik dari pendidikan dasar menuju pendidikan menengah.

Integrasi ini memungkinkan sekolah mengembangkan:

  • kesinambungan kurikulum;
  • pemetaan perkembangan peserta didik;
  • pembinaan bakat dan minat secara berkelanjutan;
  • penguatan literasi dan numerasi;
  • pengembangan STEMS;
  • penguatan karakter;
  • pembelajaran berbasis proyek;
  • pengembangan keterampilan abad ke-21.

B. Pembelajaran yang berorientasi pada masa depan

SNT tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan peserta didik dengan kemampuan akademik yang baik. Pemerintah mengarahkan SNT pada pendekatan STEMS (Science, Technology, Engineering, Mathematics, Arts and Sports) yang dipadukan dengan:

  • Pembelajaran Mendalam;
  • digitalisasi pembelajaran;
  • coding;
  • kecerdasan artifisial/AI;
  • robotika;
  • bahasa asing;
  • wawasan global;
  • penguatan karakter; dan
  • kearifan lokal.

Ini penting karena berarti TPP tidak cukup hanya berperan sebagai guru mata pelajaran. Mereka dituntut menjadi bagian dari proses membangun budaya pembelajaran baru di SNT.


3. SNT bukan sekadar “sekolah unggulan”

Ini merupakan salah satu aspek penting untuk dipahami oleh UNNES.

SNT memang memiliki fasilitas dan sumber daya yang dipersiapkan secara khusus, tetapi secara kebijakan SNT tidak diarahkan menjadi sekolah eksklusif.

Kemendikdasmen menyebut SNT sebagai pusat keunggulan pendidikan sekaligus katalisator pemerataan mutu. Fasilitas SNT seperti laboratorium, perpustakaan, fasilitas olahraga, dan sumber belajar dapat dimanfaatkan melalui skema resource sharing. Guru dari sekolah sekitar juga dapat mengikuti pengembangan kompetensi dan mengamati praktik pembelajaran di SNT.

Dengan demikian, terdapat tiga lingkaran dampak:

Murid SNT → Sekolah SNT → Ekosistem pendidikan sekitar

atau:

Mutu individu → mutu sekolah → mutu ekosistem pendidikan

Ini menjadikan keberhasilan SNT tidak cukup diukur dari prestasi murid SNT saja.


Peran Tenaga Pendamping Pembelajaran (TPP)

Di sinilah posisi LPTK menjadi sangat penting.

Kemendikdasmen menempatkan TPP sebagai salah satu aktor utama dalam tahap awal pembangunan budaya SNT. Pada Agustus 2026, pemerintah memberikan pembekalan kepada kepala sekolah dan TPP sebelum SNT mulai menjalankan MPLS perdana. Pemerintah menegaskan bahwa kepala sekolah dan TPP merupakan bagian penting dalam membangun lingkungan dan budaya belajar SNT sejak hari pertama.

TPP diharapkan tidak hanya:

mengajar mata pelajaran

tetapi juga:

membangun budaya belajar, mendampingi murid, mengembangkan pembelajaran, berkolaborasi, dan menjadi penggerak mutu sekolah.

Kemendikdasmen bahkan menyebut bahwa TPP dipilih oleh LPTK dari sekitar 60.000 lulusan PPG yang memenuhi persyaratan.

Ini menunjukkan bahwa LPTK bukan sekadar pihak yang menyediakan tenaga guru, tetapi menjadi bagian dari mekanisme penjaminan mutu SDM SNT.


Posisi UNNES sebagai pelaksana swakelola

Untuk UNNES, posisi ini bahkan telah memiliki dasar kelembagaan internal.

UNNES telah menerbitkan Keputusan Rektor Nomor T/644/UN37/HK.02/2026 tentang Tim Pengelola Program Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027 Universitas Negeri Semarang, yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.

Selanjutnya, terdapat Keputusan Rektor Nomor T/669/UN37/HK.02/2026 tentang Tim Pengelola dan Tenaga Pendamping Pembelajaran Program Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027 Universitas Negeri Semarang, ditetapkan 31 Juli 2026.

Bahkan UNNES juga telah menetapkan komponen biaya penyediaan TPP melalui Keputusan Rektor Nomor T/659/UN37/HK.02/2026.

Artinya, dari perspektif kelembagaan, UNNES sudah memiliki tiga lapis pengaturan:

Penugasan program → Tim pengelola → Penetapan TPP dan komponen pembiayaan

About the author

PPG UNNES

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: