Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) untuk PPG

Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, dalam pasal 1 ayat (9) dijelaskan bahwa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah kegiatan mahasiswa peserta PPG Calon Guru untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah mitra. PPL PPG Calon Guru dilaksanakan selama 2 semester, yang mana pada semester I dilaksanakan PPL I (PPL terbimbing) dan pada Semester II dilaksanakan PPL II (PPL mandiri).

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan mata kuliah inti yang harus ditempuh oleh mahasiswa PPG Calon Guru untuk mengembangkan dan memperkuat kompetensinya dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional di sekolah. Proses pengembangan kemampuan mengajar para calon guru ditempuh dengan menerapkan prinsip yang diajarkan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu niteni (mengamati), nirokke (menirukan), dan nambahi (mengembangkan). Mahasiswa PPG Calon Guru belajar mengembangkan identitas guru dan proses pembelajarannya dengan mengintegrasikan pemahaman analitikal konteks satuan pendidikan tertentu dengan konsep dan praktik mata kuliah inti lainnya. Pengalaman praktik mahasiswa PPG Calon Guru dirancang sebagai proses perbaikan berkelanjutan melalui format lesson study.

Panduan Pelaksanaan PPL PPG bagi Calon Guru sebagai berikut:


TAHAPAN PELAKSANAAN PPL UNTUK PPG

  1. ORIENTASI KEPALA SEKOLAH DAN GURU PAMONG sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara UNNES dan sekolah Mitra [daftar MoA]
  2. ORIENTASI DOSEN PEMBIMBING
  3. ORIENTASI MAHASISWA
  4. PENERJUNAN
  5. PEMBIMBINGAN
  6. Pelaksanaan Praktik Mengajar dan Pembimbingan
  7. PENARIKAN
  8. INPUT NILAI

PELAKSANAAN PPL PPG CALON GURU G1 TAHUN 2026

  1. Guru Pamong