Penjamin Mutu

Penjaminan mutu Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan serangkaian proses sistematis yang dirancang untuk memastikan seluruh kegiatan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, berjalan sesuai dengan standar nasional pendidikan dan kebutuhan dunia kerja. Penjaminan mutu mencakup pengawasan terhadap kurikulum, kompetensi dosen dan instruktur, kualitas pembelajaran daring dan luring, serta asesmen yang objektif dan transparan. Melalui mekanisme evaluasi berkelanjutan dan pelibatan berbagai pemangku kepentingan, penjaminan mutu PPG bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pendidikan abad ke-21.

Tim Penjamin Mutu PPG selaras dengan Penjamin Mutu SPS, yaitu:

  1. Prof. Sri Sumartiningsih, S.Si., M.Kes., Ph.D. (Ketua Penjamin Mutu)
  2. Dr. Wagiran, M.Hum.
  3. Dr. Barokah Isdaryanti, M.Pd.
  4. Dr. Nina Witasari, S.S., M.Hum.
  5. Dr. Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H., C.Me.

Dalam dunia penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, PPEPP bukan sekadar singkatan, melainkan siklus wajib yang menjadi jantung dari SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal). Siklus ini dirancang untuk memastikan kualitas pendidikan berjalan dalam proses peningkatan yang berkelanjutan (continuous quality improvement).

Di Universitas Negeri Semarang (UNNES) maupun kampus lainnya, PPEPP merupakan singkatan dari:

  • Penetapan Standar
  • Pelaksanaan Standar
  • Evaluasi (Pelaksanaan) Standar
  • Pengendalian (Pelaksanaan) Standar
  • Peningkatan Standar

Berikut adalah visualisasi dan struktur detail bagaimana siklus PPEPP ini bekerja secara sistematis:

1.Penetapan Standar:Tahap Awal / Perencanaan.

Kampus menyusun dan menetapkan dokumen standar mutu yang melampaui SN-Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi). Dokumen ini mencakup standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar dosen, hingga sarana prasarana.

2.Pelaksanaan Standar:Tahap Aktualisasi.

Seluruh unit kerja (Fakultas, Jurusan, Program Studi, dosen, dan tendik) menjalankan tugas sehari-hari dengan menjadikan standar yang telah ditetapkan sebagai panduan utama. Contohnya: dosen mengajar sesuai RPS dan mengisi presensi secara tertib.

3.Evaluasi Standar:Tahap Pemeriksaan / Audit.

Dilakukan pengawasan dan pengujian apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan standar. Instrumen yang digunakan di tahap ini antara lain AMI (Audit Mutu Internal), pengisian IKDP oleh mahasiswa, serta monitoring dan evaluasi (monev) harian.

4.Pengendalian Standar:Tahap Koreksi.

Jika hasil evaluasi menemukan adanya kesenjangan (misal: kehadiran dosen kurang dari target standar), maka dilakukan analisis akar masalah. Pimpinan akan mengambil tindakan korektif atau memberikan rekomendasi perbaikan agar performa kembali sesuai standar.

5.Peningkatan Standar:Tahap Kalibrasi Naik.

Ketika standar yang lama sudah berhasil dicapai dengan konsisten, kampus akan menaikkan atau memperketat standar tersebut (benchmarking ke tingkat internasional). Siklus pun kembali ke tahap Penetapan dengan standar baru yang lebih tinggi agar mutu institusi terus berkembang.

Struktur Organisasi Pelaksana di Kampus

Untuk memastikan siklus PPEPP ini berputar dengan baik di setiap lini, UNNES membaginya ke dalam struktur penjaminan mutu berjenjang:

  • Tingkat Universitas: Dikelola oleh BPM (Badan Penjaminan Mutu). Tugasnya merumuskan kebijakan, menetapkan standar universitas, dan mengoordinasikan Audit Mutu Internal (AMI) secara makro.
  • Tingkat Fakultas: Dikawal oleh GPM (Gugus Penjaminan Mutu). Berfungsi memonitor jalannya standar di tingkat fakultas dan memastikan dekanat menindaklanjuti temuan audit.
  • Tingkat Jurusan/Prodi: Dieksekusi oleh TPM (Tim Penjaminan Mutu). Berada di garda terdepan untuk melakukan monev harian perkuliahan, memeriksa kesesuaian soal ujian, hingga mengumpulkan umpan balik dari mahasiswa.