Jakarta, 19 Juni 2026 – Koordinator Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) menghadiri kegiatan Evaluasi Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama di Hotel Luminor Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam merefleksikan pelaksanaan UKMPPG sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk menjamin kualitas lulusan PPG secara berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Prof. Subanji menyampaikan refleksi filosofis terkait arah kebijakan PPG. Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya PPG diibaratkan sebagai upaya “menguras akuarium dan membersihkan kacanya”, dengan harapan sistem yang sama dapat menjadi lebih bersih dan berkualitas. Namun, dalam praktiknya, pendekatan tersebut tidak mudah diterapkan, khususnya pada guru dalam jabatan.
“Dalam pelaksanaannya, membersihkan sistem yang sudah ada ternyata sangat sulit. Bahkan, dalam beberapa kondisi, kualitas yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai,” ungkapnya.
Seiring dengan dinamika tersebut, filosofi PPG kemudian mengalami pergeseran, dari sekadar “membersihkan” menjadi “mengganti air secara keseluruhan”, yang dimaknai sebagai upaya menghadirkan guru-guru baru melalui jalur PPG prajabatan (calon guru) sebagai strategi utama peningkatan kualitas pendidikan.
Dalam sesi evaluasi UKMPPG, terungkap bahwa meskipun tingkat pelanggaran dan kecurangan mengalami penurunan yang signifikan, masih terdapat berbagai temuan yang perlu menjadi perhatian. Modus pelanggaran yang muncul justru semakin canggih, sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis teknologi.
Untuk menjamin validitas hasil UKMPPG, dilakukan berbagai langkah strategis, antara lain pengecekan kesesuaian penilaian pada studi kasus reflektif serta validasi hasil Uji Pengetahuan (UP) melalui analisis butir soal. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa hasil ujian benar-benar mencerminkan kompetensi peserta secara objektif.
Selain itu, pentingnya validasi terhadap laporan pengawas juga menjadi perhatian utama. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kesalahan dalam pemberian sanksi atau vonis terhadap peserta, sehingga proses penegakan aturan tetap adil dan akuntabel.
Beberapa isu lain yang turut mengemuka dalam evaluasi ini meliputi perlunya pelacakan ulang peserta dari daerah terdampak bencana, penguatan sosialisasi nilai kejujuran, serta masih ditemukannya praktik plagiarisme dalam penyusunan perangkat pembelajaran seperti RPP dan LKPD yang cenderung melakukan copy-paste dari sumber lain.
Sebagai tindak lanjut, disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya peningkatan sosialisasi integritas akademik, penguatan sistem pengawasan berbasis data, pelacakan khusus terhadap peserta dengan kondisi tertentu, serta pelaksanaan briefing bagi penguji untuk menyamakan persepsi, khususnya dalam penilaian studi kasus reflektif.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sistem UKMPPG yang lebih kredibel, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa lulusan PPG benar-benar memenuhi standar kompetensi sebagai guru profesional di Indonesia.





