Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyakat Universitas Negeri Semarang (LPPM UNNES) dan LSP Hukum Indonesia menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Legislative Drafter dengan tema “Merancang Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah yang Berkualitas.”
Kegiatan yang berlangsung secara online pada Selasa-Sabtu, 28 Juli sampai dengan 1 Agustus 2026 melalui platform Zoom Cloud Meetings. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam menghadapi kebutuhan regulasi yang semakin kompleks.
Pelatihan dan Sertifikasi Legislative Drafter menghadirkan lima narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Para narasumber tersebut yaitu Dr. Fitriani Ahlan Sjafri, S.H., M.H.; Prof. Dr. Rofi Wahanisa, S.H., M.H.; Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN.; Prof. Dr. Rodiyah Tangwun, S.Pd., S.H., M.Si., CMe; serta Sony Maulana Sikumbang, S.H., M.H.

Peserta pelatihan berasal dari berbagai latar belakang yang berkaitan dengan pembentukan dan implementasi peraturan perundang-undangan, antara lain PDAM Jawa Tengah, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah, anggota DPRD, dan kalangan akademisi. Keberagaman latar belakang peserta tersebut memperkaya proses pembelajaran melalui pertukaran pengalaman dan perspektif antara unsur pemerintah, legislatif, praktisi, dan perguruan tinggi.
Pelatihan dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada peserta dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting dalam legislative drafting, mulai dari pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan norma, perumusan substansi regulasi, hingga penerapan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Kolaborasi antara ICLD, LPPM UNNES, dan LSP Hukum Indonesia juga menjadi bagian dari upaya mendorong penguatan kompetensi profesional di bidang hukum. Melalui kegiatan pelatihan dan sertifikasi, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan konseptual, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan profesional dalam penyusunan regulasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kompetensi legislative drafter yang kuat menjadi penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Melalui kerja sama ini, ICLD, LPPM UNNES, dan LSP Hukum Indonesia menegaskan komitmen bersama untuk mendukung pengembangan kapasitas profesional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, lembaga profesi, dan institusi yang bergerak dalam pengembangan kompetensi hukum.(R)



