Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Negeri Semarang memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui program “Penguatan UMKM Kerupuk Ikan ‘Tetap Rasa Berkah’ melalui Digitalisasi di Kelurahan Pengkol Jepara.” Pendampingan diarahkan kepada pelaku usaha kerupuk ikan yang selama ini masih mengandalkan pemasaran tradisional dan menghadapi keterbatasan dalam pengemasan serta perluasan pasar.
Sebanyak 37 warga yang tergabung dalam Kelompok UMKM Kerupuk Ikan “Tetap Rasa Berkah” mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pada 24 Juni 2025 di Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Tim FISIP UNNES mendampingi peserta mengembangkan pemasaran digital sekaligus memperbaiki tampilan produk agar lebih kompetitif.
Pendampingan menyentuh kebutuhan usaha yang dapat langsung diterapkan oleh peserta. Pelaku UMKM belajar membuat akun Shopee, mengaktifkan Seller Center, mengatur informasi toko, metode pembayaran dan pengiriman, mengunggah produk, menggunakan fitur promosi, mengelola pesanan, hingga menarik saldo hasil penjualan.
FISIP UNNES juga membantu memperkuat identitas produk melalui penggunaan kemasan modern berbahan ziplock aluminium foil. Dukungan tersebut dilengkapi buku saku panduan teknis sehingga pelaku usaha dapat mengelola toko daring secara lebih mandiri setelah kegiatan selesai.
Perubahan kemasan menjadi bagian penting dalam memperkuat nilai jual kerupuk ikan. Sebelumnya, produk masih banyak dipasarkan dengan kemasan sederhana sehingga kurang menarik untuk pasar yang lebih luas. Melalui pengemasan yang lebih rapi dan higienis, produk “Tetap Rasa Berkah” diarahkan memiliki identitas yang lebih kuat dan lebih siap bersaing di pasar.
Program ini didukung melalui DPA FISIP UNNES Tahun 2025 sebesar Rp. 6.000.000. Bentuk dukungan kepada masyarakat diberikan melalui peningkatan keterampilan, pendampingan digitalisasi, buku panduan, serta pengembangan kemasan produk.
Kerja sama juga diperkuat melalui Implementation Arrangement antara Program Studi Ilmu Politik FISIP UNNES dan Kelompok UMKM “Tetap Rasa Berkah” yang berlaku selama tiga tahun, mulai 24 Juni 2025 hingga 24 Juni 2028. Kesepakatan ini membuka ruang agar pendampingan usaha tidak berhenti pada satu kegiatan, tetapi dapat dilanjutkan melalui pengabdian, penelitian, dan inovasi sosial.
Bagi pelaku UMKM Pengkol, kemampuan memasarkan produk secara digital menjadi salah satu jalan untuk memperluas konsumen dan meningkatkan peluang penjualan. Penguatan usaha ini penting karena kelompok menghadapi persoalan rendahnya nilai penjualan, kemasan yang kurang menarik, serta persaingan pemasaran antarpelaku usaha




