Peraturan Rektor UNNES No. 47 tahun 2018 menyebutkan, wakil dekan dilantik selambatnya satu bulan setelah dekan dilantik oleh rektor. Untuk itu, dosen di lingkungan Fakultas Bahasa dan Seni yang memenuhi persyaratan dipersilakan untuk mengajukan diri untuk diusulkan menjadi Wakil Dekan FBS UNNES 2019—2023.
Bagi yang bersedia diusulkan silakan mengisi formulir untuk dilengkapi, ditandatangani di atas materai, lalu menyerahkannya kepada Kapala Bagian TU FBS UNNES atau kepada Bapak Jamari. Formulir diterima paling lambat Kamis, 25 Juli 2019 pukul 17.00.
Nama-nama yang terkumpul akan dipertimbangkan oleh senat dan diusulkan oleh Dekan FBS kepada Rektor UNNES untuk dipilih dan disahkan.(*)
Unduhan: