Arts Education (doctor)

NOSertifikat AkreditasiNo. SKKeterangan
1BAN-PT No. 1221/SK/BAN-PT/Akred/D/IV/201930/04/2024
   

DASAR HUKUM

  1. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 525/E/0/2013 tanggal Dirjen Pendidikan Tinggi tanggal 25 Oktober 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Doktor (S-3) Pendidikan Seni di Universitas Negeri Semarang .
  2. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 037/SK/BAN-PT/Ak-SURV/D/II/2015 Tanggal 24 Juli 2014 Tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi B pada Program Doktor Pendidikan Seni di Universitas Negeri Semarang

VISI

Menjadi program studi yang unggul di tingkat nasional dalam bidang kependidikan seni dan mampu berkompetisi dalam skala internasional serta bermakna bagi masyarakat

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang kependidikan seni dan meningkatkan kualitasnya secara berkelanjutan
  2. Mengembangkan kependidikan seni melalui penelitian dan mengabdikan hasilnya kepada masyarakat
  3. Menghasilkan barang dan jasa berbasis pendidikan seni yang diperlukan masyarakat

TUJUAN

  1. Menghasilkan doktor pendidikan seni yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, mempunyai kompetensi mengajarkan seni di lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal, dengan didukung kemampuan dalam penelitian seni dan pendidikan seni, penguasaan teknologi informatika, yang menunjang pendidikan yang lebih tinggi
  2. Mengembangkan berbagai model-model perkuliahan yang inovatif serta relevan dengan kebutuhan stakeholder
  3. Meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian kependidikan seni yang mendukung visi program studi melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

Sasaran dan Strategi Pencapaian

 Sasaran yang ingin dicapai oleh Program Studi Pendidikan Seni S3 adalah dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sebagai berikut.

  1. Ahli secara akademik dalam kajian seni dan pendidikan seni;
  2. Profesional dalam mengembangkan pembelajaran seni dengan landasan kebijakan yang akuntabel di lembaga pendidikan formal, nonformal, dan
  3. Profesional dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang pendidikan seni dan masalah-masalah sosio-budaya;
  4. Profesional dalam mengembangkan gagasan yang kreatif dan inovatif melalui media tulis di bidang pendidikan seni dan masalah-masalah sosio-budaya secara argumentatif dan komprehensif.
  5. Paham dan terampil dalam menggunakan teori dan konsep dalam bidang ilmu seni dan ilmu lain yang relevan untuk kepentingan mengkaji dan memecahkan masalah-masalah pendidikan seni dalam konteks sosio-budaya.

KURIKULUM

No.NAMA MKSKSSMTMK WAJIB
1Filsafat Pendidikan Seni31Y
2Metodologi Penelitian Pendidikan Seni31Y
3Pemikiran dan Ideologi Pendidikan Seni31Y
4Tata Kelola Pendidikan Seni31Y
5Analisis Data Pendidikan Seni32Y
6Isu dan Paradigma Pendidikan Seni32Y
7Teori-teori Interdisiplin Pendidikan Seni32Y
8Penyajian Data Pendidikan Seni32Y
9Komunikasi Seni*32N
10Antropologi Seni*32N
11Sosiologi Seni*32N
12Psikologi Seni*32N
13Seminar Proposal Penelitian Disertasi33Y
14Disertasi124Y


DOSEN PEMBINA DAN PEMBIMBING

  1. Prof. Dr. M. Jazuli, M.Hum.
  2. Prof. Dr. Wadiyo, M.Si.
  3. Dr. Agus Cahyono, M.Hum.
  4. Dr. M. Ibnan Syarif, M.Sn.
  5. Dr. Sunarto, M.Hum.
  6. Dr. Wahyu Lestari, M.Pd.
  7. Prof. Dr. Hartono, M.Pd
  8. Dr. Udi Utomo, M.Si.
  9. Dr. Syakir, M.Sn.
  10. Dr. Suharto, M.Hum.
  11. Dr. M. Fakrihun Na’am, M.Sn.
  12. Dr. Eko Sugiarto, M.Pd.
  13. Prof. Dr. Teguh Supriyanto, M.Hum.
  14. Prof. Dr. Soesanto, M.Pd.
We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy