Registrasi Administratif Calon Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN Tahun 2022

Universitas Negeri Semarang/UNNES Admission/Berita Admisi/Registrasi Administratif Calon Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN Tahun 2022

Diumumkan kepada peserta SBMPTN Tahun 2022 yang dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa Universitas Negeri Semarang, untuk melaksanakan rangkaian kegiatan registrasi mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:


A. PENGISIAN DATA POKOK, PENGIRIMAN DOKUMEN BORANG A1 DAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN

  1. Calon mahasiswa wajib mengisi borang isian data diri (data pokok) serta mengunggah/upload dokumen yang dipersyaratkan sebagai dasar penetapan besaran UKT dan seleksi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sesuai dengan panduan pengisian. Pengisian data pokok dilakukan secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id mulai tanggal 24 s.d. 29 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
  2. Calon mahasiswa wajib mengirimkan borang A1 yang diunduh dari laman http://datapokok.unnes.ac.id, melalui jasa pengiriman dokumen ke alamat yang tertera di dokumen tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2022 (cap pos).
  3. Calon mahasiswa (kecuali Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah) membayar biaya pendidikan yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan sama untuk setiap semester. Besar biaya pendidikan yang harus dibayar setiap calon mahasiswa diumumkan bersamaan dengan pengumuman Mahasiswa Penerima KIP Kuliah pada tanggal 5 Juli 2022 di laman http://datapokok.unnes.ac.id.
  4. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 6 s.d 12 Juli 2022 (diperpanjang s.d. 20 Juli 2022), melalui Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI 46), dan Bank Mandiri di seluruh Indonesia. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dengan cara masuk ke dalam http://datapokok.unnes.ac.id melalui menu Registrasi -> Pembayaran UKT.

Panduan Pengisian Data Pokok Join Telegram Official Info Mhs UNNES 2022


B. TES KESEHATAN

  1. Calon mahasiswa wajib melaksanakan kegiatan Tes Kesehatan di Puslakes UNNES yang akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB, dengan jadwal sebagai berikut: 26 s.d. 31 juli 2022 (jadwal/sesi tes kesehatan dapat dilihat pada laman http://datapokok.unnes.ac.id);
  2. Calon mahasiswa wajib memiliki Kartu KIS-JKN (BPJS Kesehatan, Askes, Jamkesmas) dan disarankan menunjuk KLINIK UNNES Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi pemegang KTP di luar Semarang. Pemindahan FKTP dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JKN Mobile atau pada saat tes kesehatan di klinik/Puslakes UNNES;
  3. Calon mahasiswa wajib melakukan tes kesehatan di UNNES, pembayaran bisa dilakukan di Bank (BTN, dan BNI seluruh Indonesia) mulai tanggal 18 s.d. 22 Juli 2022 sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan kode pembayaran yang dapat di peroleh pada laman http://datapokok.unnes.ac.id atau membayar langsung ke loket bank di tempat tes kesehatan pada saat pelaksanaan tes kesehatan;
  4. Bukti setor pembayaran tes kesehatan dibawa saat tes kesehatan di Puslakes UNNES;
  5. Pelaksanaan tes kesehatan tetap mengikuti prosedur kesehatan yang berlaku.

C. REGISTRASI DARING DAN VERIFIKASI REGISTRASI

  1. Calon mahasiswa wajib melaksanakan dan menyelesaikan tahapan registrasi secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id, mulai tanggal 8 s.d. 16 Juli  2022 (diperpanjang s.d. 21 Juli 2022) dan mencetak formulir registrasi yang dipersyaratkan.
  2. Dalam kegiatan Verifikasi Registrasi secara daring, calon mahasiswa wajib mengunggah hasil pindai/scan berkas dalam bentuk JPEG/JPG (maksimal 1 MB)yang meliputi:
    1. Bukti setor lunas pembayaran biaya pendidikan asli;
    2. Kartu peserta SBMPTN 2022;
    3. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli tahun 2022;
    4. Surat keterangan kewarganegaraan dan paspor asli bagi Warga Negara Asing (WNA) .
    5. Formulir Registrasi (R1) yang sudah ditandatangani;
    6. Surat Pernyataan menaati peraturan (R2) di UNNES dan Pakta Integritas Universitas Negeri Semarang (R3) yang sudah ditandatangani;
    7. Khusus bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib melampirkan Surat Pernyataan Peserta Penerima KIP Kuliah (R5) yang sudah ditandatangani.
  3. Mencetak bukti registrasi daring (R4) sebagai bukti telah menyelesaikan tahapan registrasi melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id
  4. Kuliah semester gasal 2022/2023 dimulai pada tanggal 22 Agustus 2022.

D. KETENTUAN LAIN

  1. Hak sebagai mahasiswa dinyatakan gugur apabila:
    • Tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan;
    • Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu pendaftaran, pengisian data diri dan registrasi;
    • Tidak menyelesaikan tahapan registrasi secara daring.
  2. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
  3. Calon mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk program studi tertentu, dapat dipindahkan ke program studi lain, diatur dalam ketentuan lebih lanjut.
  4. Kelalaian calon mahasiswa dalam membaca dan memahami pengumuman ini yang menyebabkan gugurnya hak sebagai mahasiswa bukan menjadi tanggung jawab panitia.

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: