Seleksi Magister dan Doktor Universitas Negeri Semarang (SM-UNNES) adalah seleksi penerimaan mahasiswa baru jenjang S2 dan S3 yang diselenggarakan secara mandiri oleh Universitas Negeri Semarang dalam bentuk ujian tertulis/daring. Pendaftaran dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jalur penerimaan yang disediakan berikut.
Universitas Negeri Semarang (UNNES) membuka kesempatan untuk melanjutkan studi S2 (Magister) dan S3 (Doktor) melalui jalur Seleksi Mandiri Reguler yang dibuka sepanjang tahun. Proses seleksi meliputi tes tulis (TPA dan Bahasa Inggris) serta wawancara secara online. Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan LoA (Letter of Acceptance) dan diterima dalam kelas reguler yang selanjutnya dapat memulai perkuliahan pada semester gasal tahun ajaran 2025/2026 (kuliah perdana: 25 Agustus 2025).
Universitas Negeri Semarang (UNNES) membuka kesempatan untuk melanjutkan studi S2 (Magister) dan S3 (Doktor) melalui Seleksi Mandiri by Research yang dibuka sepanjang tahun. Kelas by research menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam pendidikan Magister Doktor, dengan fokus utama pada output penelitian dan publikasi. Berbeda dengan kelas reguler, mahasiswa tidak diwajibkan mengikuti perkuliahan terjadwal, melainkan lebih banyak melakukan pembimbingan dengan promotor baik secara daring maupun luring sesuai kesepakatan. Program ini sangat menguntungkan karena mahasiswa dapat menyelaraskan topik penelitian dengan bidang pekerjaannya, sehingga memungkinkan mereka untuk mengerjakan proposal, pengumpulan data, analisis, hingga publikasi dari lokasi kerja masing-masing.
Universitas Negeri Semarang (UNNES) membuka kesempatan untuk melanjutkan studi S2 (Magister) melalui jalur Seleksi Mandiri RPL yang dibuka sepanjang tahun. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan program pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan formal dan memperoleh pengakuan/rekognisi satuan kredit semester serta ijazah. Proses seleksi dilakukan melalui asesmen terhadap dokumen persyaratan penunjang RPL yang selanjutnya dilakukan rekognisi terhadap satuan kredit semester oleh tim asesor RPL. Rekognisi yang diberikan maksimal 50% dari total SKS program Magister (54 sks). Dengan mekanisme ini, mahasiswa berpeluang menyelesaikan studi dalam waktu 3 semester.
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2022 tentang Panduan Program Fast Track Universitas Negeri Semarang. Seleksi ini dilaksanakan khusus untuk program percepatan studi pada Program Sarjana dan Magister.