Penerimaan Mahasiswa Baru Melalui Seleksi Mandiri Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK) Universitas Negeri Semarang Tahun Akademik 2024/2025
Peningkatan kualitas kompetensi pendidik secara nasional terus dilancarkan. Upaya tersebut dilaksanakan melalui program sertifikasi maupun pendidikan profesi. Sejalan dengan upaya tersebut, sejak tahun akademik 2008/2009 Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK). Upaya tersebut dilaksanakan sebagai wujud partisipasi dan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas kompetensi pendidik khususnya konselor.
Secara yuridis pembukaan PPK Jurusan BK FIPP Unnes didasarkan pada:
Program PPK mendidik calon Konselor profesional yang berkewenangan dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling di berbagai setting, yaitu sekolah (termasuk perguruan tinggi), keluarga, instansi pemerintah dan swasta, dunia usaha dan industri, serta lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan, baik formal maupun non formal.
Secara khusus program PPK bertujuan memberikan kesempatan kepada para Sarjana BK untuk:
Catatan: Persyaratan nomor 3, 4, dan 5 dibuktikan dengan dokumen surat izin atau surat pernyataan dan diserahkan ke Prodi PPK setelah dinyatakan diterima/lulus seleksi.
No. |
Kegiatan |
Gelombang 1 |
Gelombang 2 |
1 |
Pendaftaran Online |
1 Maret s.d. 28 April 2024 pukul 16.00 WIB |
22 Mei s.d. 14 Juli 2024 pukul 16.00 WIB |
2 |
Pelaksanaan Seleksi |
10 Mei 2024 |
20 Juli 2024 |
3 |
Pengumuman Hasil Seleksi |
25 Mei 2024 pukul 16.00 WIB |
28 Juli 2024 pukul 16.00 WIB |
4 |
Masa Registrasi Administratif |
2 s.d. 13 Juli 2024 pukul 16.00 WIB |
1 s.d. 10 Agustus 2024 pukul 16.00 |
Peserta tes Program Pendidikan Profesi Konselor diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut:
Peserta wajib mengikuti tes yang dilakukan secara daring (online) meliputi seleksi administrasi, tes wawasan BK dan Komitmen Keprofesian pada tanggal 10 Mei 2024 (Gelombang I) dan 20 Juli 2024 (Gelombang II). Berkas pendaftaran dikirim ke surel [email protected] dengan subyek berkas pendaftaran PPK yang terdiri dari :
1. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;
2. Peserta Seleksi Mandiri UNNES yang telah dinyatakan lulus seleksi
a. diwajibkan melakukan registrasi administrasi (pengumuman registrasi diumumkan saat pengumuman hasil seleksi)
b. dinyatakan gugur apabila:
i. tidak melakukan registrasi administrasi sesuai dengan ketentuan dan jadwal;
ii. terbukti melakukan pemalsuan data/melakukan kecurangan/ memberikan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
3. Apabila terjadi perubahan jadwal dan ketentuan lain, akan diumumkan melalui laman https://unnes.ac.id/admission dan/atau notifikasi di akun Aplikasi SM pendaftaran peserta dan/atau notifikasi Whatsapp dari nomor +628994725800.
4. Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui petugas Admisi dan Layanan Terpadu (ALT) UNNES Gedung H (Rektorat) Kampus Sekaran Gunungpati Semarang pada jam kerja
Helpdesk: https://unnes.ac.id/helpdesk