Pendidikan Profesi Konselor (PPK) 2024

Penerimaan Mahasiswa Baru Melalui Seleksi Mandiri Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK) Universitas Negeri Semarang Tahun Akademik 2024/2025

Pendidikan Profesi Konselor

Peningkatan kualitas kompetensi pendidik secara nasional terus dilancarkan. Upaya tersebut dilaksanakan melalui program sertifikasi maupun pendidikan profesi. Sejalan dengan upaya tersebut, sejak tahun akademik 2008/2009 Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK). Upaya tersebut dilaksanakan sebagai wujud partisipasi dan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas kompetensi pendidik khususnya konselor.

Secara yuridis pembukaan PPK Jurusan BK FIPP Unnes didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya tentang posisi konselor sebagai pendidik dan tentang pendidikan profesi.
  2. Undang-Undang  Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya tentang perlunya pendidikan profesi bagi pekerjaan/kegiatan profesional.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya tentang sertifikat profesi bagi guru dan persyaratan program profesi bagi pendidik di perguruan tinggi.
  4. Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  6. Surat Keputusan Mendiknas Nomor 173/E/O/2011 tentang Izin Operasional Pendidikan Profesi Konselor di Universitas Negeri Semarang.
  7. Surat Keputusan Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Nomor 160/E/KPT/2021 tentang Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Konselor pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan;
  8. Surat Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 0621/D2.2/2007 tanggal 28 Maret 2007 tentang Pertimbangan untuk Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Konselor pada Universitas Negeri Semarang.
  9. Dasar Standarisasi Profesi Konseling (Dikti, 2004)

Tujuan

Program PPK mendidik calon Konselor profesional  yang berkewenangan dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling di berbagai setting, yaitu sekolah (termasuk perguruan tinggi), keluarga, instansi pemerintah dan swasta, dunia usaha dan industri, serta lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan, baik formal maupun non formal.

Secara khusus program PPK bertujuan memberikan kesempatan kepada para Sarjana BK untuk:

  1. Memperoleh pengalaman praktek tersupervisi setara dengan standar  profesi konseling, yaitu 600 jam nyata.
  2. Memperoleh gelar profesi Konselor.
  3. Mendapatkan persyaratan dasar untuk membuka praktik pribadi (privat). 
  4. Pelayanan Bimbingan dan Konseling di tengah-tengah masyarakat.

Persyaratan Umum

  1. Berijazah minimal Sarjana Pendidikan (S.Pd./S.Pd.I) Program Studi Bimbingan dan Konseling
  2. Tidak sedang atau berstatus sebagai mahasiswa sarjana (S1) dan atau magister (S2) serta doktor (S3)
  3. Mendapatkan izin atasan/pimpinan atau pihak/dinas berwenang dari tempat bekerja (bagi pegawai/karyawan) 
  4. Sanggup mengikuti perkuliahan sesuai dengan ketentuan prodi yaitu 3 hari efektif (hari rabu sampai jumat)
  5. Sanggup menetap di Kota Semarang atau sekitarnya (tidak lebih dari 1 jam perjalanan ke kampus UNNES) selama masa studi PPK.

Catatan: Persyaratan nomor 3, 4, dan 5 dibuktikan dengan dokumen surat izin atau surat pernyataan dan diserahkan ke Prodi PPK setelah dinyatakan diterima/lulus seleksi.

Tahapan Seleksi

No.

Kegiatan

Gelombang 1

Gelombang 2

1

Pendaftaran Online

1 Maret s.d. 28 April 2024 pukul 16.00 WIB

22 Mei s.d. 14 Juli 2024 pukul 16.00 WIB

2

Pelaksanaan Seleksi

10 Mei 2024

20 Juli 2024

3

Pengumuman Hasil Seleksi

25 Mei 2024 pukul 16.00 WIB

28 Juli 2024 pukul 16.00 WIB

4

Masa Registrasi Administratif

2 s.d. 13 Juli 2024 pukul 16.00 WIB

1 s.d. 10 Agustus 2024 pukul 16.00

Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi

Peserta tes Program Pendidikan Profesi Konselor diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Menyiapkan file pas foto diri berwarna terbaru dengan ukuran file maksimum 500kb, rasio 400×600 pixels, format gambar jpg.
  2. Menyiapkan file hasil pindai (scan) identitas (KTP/SIM/Paspor);
  3. Membuka mendaftar melalu aplikasi Seleksi Mandiri UNNES di laman https://sm.unnes.ac.id;
  4. Mengisi formulir pendaftaran secara online untuk menerima kode pembayaran berupa nomor Virtual Account (VA) sebagai syarat pembayaran biaya pendaftaran SM-PPK UNNES 2024;
  5. Calon peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp 350.000 di Bank BTN atau Bank BNI dengan menggunakan kode pembayaran nomor Virtual Account (VA). Pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, internet banking, atau Mobile banking;
  6. Calon peserta mengunggah: (1) file hasil pindai (scan) ijazah Sarjana; (2) file pas foto diri berwarna terbaru dengan ukuran file maksimum 500kb, rasio 400×600 pixels, format gambar jpg; (3) file hasil pindai (scan) identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar);
  7. Mencetak Kartu Tes yang diakses dari situs pendaftaran secepat-cepatnya 1 jam setelah pembayaran atau selambat-lambatnya tanggal 28 April 2024 (gelombang I) dan 14 Juli 2024 (Gelombang II). Sebelum mencetak peserta wajib mengunggah (upload) file pas foto yang sudah disiapkan sesuai prosedur poin satu pada formulir yang telah tersedia.

Pelaksanaan Tes

Peserta  wajib   mengikuti   tes  yang dilakukan secara daring (online) meliputi seleksi administrasi, tes wawasan BK dan Komitmen Keprofesian pada tanggal 10 Mei  2024 (Gelombang I) dan 20 Juli 2024 (Gelombang II). Berkas pendaftaran dikirim ke surel [email protected] dengan subyek berkas pendaftaran PPK yang terdiri dari :

  1. kartu tes Seleksi Mandiri 2024;
  2. bukti setor biaya pendaftaran;
  3. Scan ijazah S1 yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. Scan identitas (KTP)

Ketentuan Lain

1. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;

2. Peserta Seleksi Mandiri UNNES yang telah dinyatakan lulus seleksi

a. diwajibkan melakukan registrasi administrasi (pengumuman registrasi diumumkan saat pengumuman hasil seleksi)

b. dinyatakan gugur apabila:

i. tidak melakukan registrasi administrasi sesuai dengan ketentuan dan jadwal;

ii. terbukti melakukan pemalsuan data/melakukan kecurangan/ memberikan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

3. Apabila terjadi perubahan jadwal dan ketentuan lain, akan diumumkan melalui laman https://unnes.ac.id/admission dan/atau notifikasi di akun Aplikasi SM pendaftaran peserta dan/atau notifikasi Whatsapp dari nomor +628994725800.

4. Informasi  lebih  lanjut  dapat  disampaikan  melalui petugas  Admisi dan  Layanan Terpadu  (ALT)  UNNES  Gedung  H  (Rektorat) Kampus Sekaran Gunungpati Semarang pada jam kerja

  • Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB
  • Hari Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB 

Helpdesk: https://unnes.ac.id/helpdesk

Manfaatkan kesempatan,
lakukan pendaftaran sekarang!