Melalui surat edaran nomor B/5991/UN37/PP/2022 tentang Kegiatan Akademik Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 Di Universitas Negeri Semarang, diinformasikan beberapa hal sebagai berikut:
A. Dasar
1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
2. Surat Edaran Rektor Nomor: B/1413/UN37/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19 Bidang Akademik dan Layanan Umum di Lingkungan Universitas Negeri Semarang.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021.
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Republik Indonesia Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
5. Surat Pemerintah Kota Semarang Nomor B/2841/440/IX/2021 Perihal Izin Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.
6. Instruksi Walikota Semarang No 4 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian COVID-19 di Kota Semarang tanggal 15 Februari 2022.
7. Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
8. Surat Edaran Dirjen Dikti Ristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Perguruan Tinggi Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Akademik 2022/2023.
B. Kegiatan Perkuliahan
Ketentuan kegiatan perkuliahan pada semester gasal tahun akademik 2022/2023 di Universitas Negeri Semarang secara lebih rinci sebagai berikut.
1. Perkuliahan diutamakan dilaksanakan secara luring dengan mengikuti protokol kesehatan dan dapat dilaksanakan secara daring sebanyak-banyaknya 8 kali pertemuan.
2. Perkuliahan praktik/praktikum dilaksanakan secara luring.
3. Perkuliahan MKU/MKDK dilaksanakan secara daring.
4. Pertemuan luring dalam sebuah perkuliahan dapat dilaksanakan secara hybrid (sebagian mahasiswa hadir secara luring dan sebagian lainnya hadir secara daring).
5. Perkuliahan didukung dengan pemanfaatan ELENA (https://apps.unnes.ac.id/30) dan aplikasi lainnya.
6. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara luring wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat Vaksin COVID-19 (Vaksin pertama dan kedua);
b. tidak memiliki penyakit penyerta/komorbid yang beresiko memperparah COVID-19; Kelengkapan dokumen persyaratan diunggah di Sikadu (https://apps.unnes.ac.id/23)
7. Konten perkuliahan mendukung pencapaian CPMK dan menerapkan case method dan team-based project, berupa kegiatan mempelajari materi, forum diskusi interaktif, dan penugasan yang proporsional sesuai dengan kontrak perkuliahan dan beban sks.
8. UNNES Lantip, Giat, dan Prigel dilaksanakan secara luring dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai kondisi tempat UNNES Lantip, Giat, dan Prigel.
C. Kegiatan Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi
1. Pembimbingan akademik dilaksanakan secara luring dengan protokol kesehatan yang ketat dan terdokumentasi di SITEDI (https://apps.unnes.ac.id/5).
2. Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, atau Disertasi dapat dikerjakan di laboratorium dengan mengikuti protokol kesehatan.
3. Mahasiswa yang melaksanakan bimbingan dan kegiatan di laboratorium harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan B6.
4. Ujian proposal, Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi dilaksanakan secara luring dengan mengikuti protokol kesehatan.
5. Kelulusan mahasiswa Program Doktor ditetapkan pada pelaksanaan Ujian Tertutup. Ujian Terbuka dilakukan secara luring. Predikat kelulusan diberikan pada Ujian Terbuka. Mahasiswa Program Doktor yang memiliki sebuah artikel yang telah terbit pada jurnal internasional bereputasi Q1 atau Q2 atau 2 buah artikel yang telah terbit pada jurnal internasional bereputasi Q3 atau Q4 dibebaskan dari kewajiban Ujian Terbuka; dalam kasus ini predikat kelulusan diberikan pada Ujian Tertutup.
6. Test of Proficiency in English Language (ToPEL) sebagai persyaratan pendaftaran Ujian diselenggarakan oleh LP3 UNNES secara luring.
D. Kegiatan akademik lainnya
1. Layanan perpustakaan secara daring dilaksanakan melalui https://library.unnes.ac.id.
2. Layanan perpustakaan secara luring dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
3. Wisuda dilaksanakan secara hybrid.
4. LP2M menjamin mutu proses dan luaran kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai surat edaran nomor B/5991/UN37/PP/2022 tentang Kegiatan Akademik Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 Di Universitas Negeri Semarang dapat dilihat pada lampiran berikut: