Melalui Surat Edaran Nomor B/4788/UN37/KU/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal 2022/2023 diinformasikan bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi Pimpinan Fakultas/Biro/UPT dan mahasiswa Universitas Negeri Semarang, terkait dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal 2022/2023 perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa Universitas Negeri Semarang ditetapkan berdasarkan data sosial dan ekonomi mahasiswa/orang tua mahasiswa/pihak lain yang membiayai mahasiswa diunggah melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id.
2.UKT sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat ditetapkan ulang, baik diturunkan maupun dinaikkan dalam hal penghitungan besaran UKT jika terdapat:
a. ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa; atau
b. perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
3.Mahasiswa Universitas Negeri Semarang wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
4.Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS pada:
a. Semester 9 (sembilan) dan seterusnya bagi mahasiswa program sarjana; atau
b. Semester 7 (tujuh) dan seterusnya bagi mahasiswa program diploma tiga;
membayar 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
5.Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran pada Semester Genap 2021/2022 dan dinyatakan lulus sampai dengan tanggal 16 September 2022, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
6.Mahasiswa yang cuti kuliah membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000,- dan dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
7.Dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami pengurangan kemampuan ekonomi sehubungan dengan dampak Pandemi Covid-19, kebijakan pembayaran UKT UNNES pada Semester Gasal 2022/2023 adalah sebagai berikut:
a. pengurangan UKT;
b. perubahan kelompok UKT; atau
c. pengangsuran UKT.
8.Syarat dan ketentuan pemberian kebijakan pembayaran UKT Semester Gasal 2022/2023 disajikan pada tabel berikut ini:
No | Uraian | Syarat dan ketentuan | Dokumen yang Harus Dilampirkan |
A | Pengurangan UKT | 1)Pengurangan kemampuan ekonomi yang signifikan dan bersifat sementara selama masa pandemi Covid-19. 2)Pengurangan UKT disesuaikan dengan kondisi ekonomi. 3)Berlaku hanya pada Semester Gasal 2022/2023. 4)Bagi mahasiswa yang telah disetujui Pengurangan UKT pada Semester Genap 2021 per 2022 tetap mengajukan kembali sesuai prosedur | a.)Surat Keterangan (terbaru) yang menyatakan bahwa terdampak Covid-19 dari asosiasi/pejabat yang berwenang di tempat kerja/tempat tinggal; b)Surat Pernyataan orang tua/wali dengan materai sepuluh ribu rupiah; c)Kartu Keluarga terbaru; |
B | Perubahan Kelompok UKT | Pengurangan kemampuan ekonomi yang signifikan karena perubahan data sosial ekonomi antara lain: 1)Orang tua/Wali penanggung biaya meninggal dunia 2)Orang tua/Wali penanggung biaya terkena PHK 3)Orang tua/Wali penanggung biaya mengalami kebangkrutan usaha | a)Akta kematian orang tua/wali (bagi yang meninggal); atau b)Surat Keterangan PHK dari tempat kerja orang tua/wali; atau c)Surat Keterangan dari RT dan RW yang menyatakan sudah tidak bekerja; d)Surat Pernyataan orang tua/wali dengan materai sepuluh ribu rupiah; e)Kartu Keluarga terbaru; |
C | Pengangsuran UKT | Diangsur 3 (tiga) kali: 1)50% pada tanggal 25 Juli s.d. 11 Agustus 2022 (sebagai syarat registrasi akademik) 2)30% maksimal tanggal 23 September 2022 3)20% maksimal tanggal 21 Oktober 2022 | a)Surat Pengajuan dan pernyataan dari mahasiswa; |
9.Mahasiswa yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat mengajukan permohonan kebijakan pembayaran UKT Semester Gasal 2022/2023 mulai tanggal 27 Juni 2022 s.d. 8 Juli 2022 melalui https://datapokok.unnes.ac.id dan mengunggah scan dokumen yang dipersyaratkan.
10.Tata cara pengajuan permohonan kebijakan pembayaran UKT Semester Gasal 2022/2023 dapat diunduh di halaman download laman http://baakk.unnes.ac.id.
11.Hasil kebijakan pembayaran UKT Semester Gasal 2022/2023 diumumkan pada tanggal 22 Juli 2022 melalui sistem data pokok mahasiswa masing-masing.
12.Mahasiswa hanya mendapat salah satu jenis keringanan pembayaran UKT Semester Gasal 2022/2023.
13.Surat Edaran ini hanya berlaku pada Semester Gasal 2022/2023.
Informasi lebih lanjut mengenai Surat Edaran Nomor B/4788/UN37/KU/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal 2022/2023 dapat dilihat pada lampiran berikut: