Berdasarkan surat dengan nomor 0310/E5.3/KI.02.01/2022 tertanggal 17 Mei 2022 perihal Pendaftaran Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPRTM) akan melaksanakan Pemberian Bantuan Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2022.
Program tersebut dilaksanakan sehubungan dengan upaya peningkatan mutu dan tata kelola jurnal ilmiah nasional menuju terakreditasi dan terindeks internasional bereputasi. Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan mutu jurnal ilmiah serta mendorong percepatannya untuk terakreditasi nasional dan/atau internasional bereputasi.
Bantuan pengelolaan ini dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu Bantuan Peningkatan Mutu Tata Kelola Jurnal Terakreditasi dan Bantuan Tata Kelola Jurnal Menuju Internasional Bereputasi.
Pengusul yang berhak mengajukan Program Bantuan Peningkatan Mutu Tata Kelola Jurnal Terakreditasi adalah:
- Surat pengusulan ditandatangani oleh Ketua Penyunting (Editor in Chief) dan diketahui oleh Pimpinan perguruan tinggi/instansi penerbit/lembaga penerbit tempat jurnal diterbitkan;
- Jurnal yang diusulkan harus sudah terakreditasi Peringkat 6 hingga Peringkat 3;
- Artikel-artikel dari jurnal yang diusulkan telah melalui proses penelaahan naskah (review) yang baik;
- Program-program kegiatan yang diusulkan harus memperhatikan kondisi jurnal saat ini dan memperhatikan target-target indikator capaian yang ingin dicapai oleh program bantuan ini (meliputi aspek manajemen jurnal dan aspek kualitas substansi)
- Sudah menerbitkan minimal 3 nomor dari terbitan terakhir yang didaftarkan akreditasi; dan
- Jurnal yang diusulkan belum pernah menerima bantuan dalam skema yang sama.
Pengusul yang berhak mengajukan Program Bantuan Tata Kelola Jurnal Menuju Internasional Bereputasi adalah:
- Surat pengusulan ditandatangani oleh Ketua Penyunting (Editor in Chief) dan diketahui oleh Pimpinan perguruan tinggi/instansi penerbit/lembaga penerbit tempat jurnal diterbitkan;
- Jurnal yang diusulkan harus sudah terakreditasi minimal Peringkat 2;
- Artikel-artikel dari jurnal yang diusulkan telah melalui proses penelaahan naskah (review) yang baik;
- Program-program kegiatan yang diusulkan harus memperhatikan kondisi jurnal saat ini dan memperhatikan target-target indikator capaian yang ingin dicapai oleh program bantuan ini (meliputi aspek manajemen jurnal dan aspek kualitas substansi)
- Dewan Penyunting (Editorial Board) dan Mitra Bestari (Peer-Reviewers) pada jurnal yang diusulkan harus menunjukkan keberagaman (diversifikasi) minimal berasal dari 4 (empat) negara; dan
- Jurnal yang diusulkan belum pernah menerima bantuan dalam skema yang sama.
Persyaratan lengkap pendaftaran tercantum dalam panduan pada lampiran berita atau juga dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduanBPJI2022. Pengajuan proposal Program Bantuan Pengelolaan Jurnal harus dilakukan secara daring (online) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarBPJI2022. Usulan bantuan pengelolaan jurnal ilmiah tahun 2022 harus sudah diunggah selambat-lambatnya 31 Mei 2022. Jurnal yang lolos seleksi akan diumumkan di laman http://arjuna.kemdikbud.go.id dan http://simlitabmas.kemdikbud.go.id/. Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak diadakan surat menyurat.
Informasi lebih lanjut mengenai surat Pendaftaran Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 dan Panduan Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 dapat dilihat pada lampiran berikut: