Berdasarkan surat dengan nomor 0277/E5/AK.04/2022 tanggal 6 Mei 2022 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Program Desentralisasi di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) memberitahukan mengenai daftar nama penerima pendanaan penelitian program desentralisasi tahun anggaran 2022 pada Lampiran I.
Daftar nama penerima pendanaan tersebut didasarkan pada Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 036/E5/PG.02.00/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian Desentralisasi di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022.
Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan program penelitian desentralisasi. DRTPM juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengusul yang telah berpartisipasi dalam program ini.
Diinformasikan pula bahwa mekanisme penyaluran dana pada program ini akan dilakukan melalui kontrak sehingga perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
- Pencairan dana penelitian dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;
- Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlitabmas.kemdikbud.go.id
Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini dilampirkan daftar isian borang kontrak pada Lampiran II yang dihimbau untuk diisi dan diunggah melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/kontrakpenelitian22 paling lambat tanggal 13 Mei 2022. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian borang kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah dan bagi perguruan tinggi penerima program kompetitif nasional juga tidak perlu mengisi borang kontrak.
Informasi lebih lanjut mengenai Surat Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Program Desentralisasi di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022, Lampiran Penerima Pendanaan Penelitian Program Desentralisasi Di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022, dan Lampiran Daftar Isian Borang Kontrak (Untuk Diisi Pejabat PTN/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s/d XVI) dapat diakses pada lampiran berikut: