Berdasarkan surat dengan nomor 0248/E5/AK.04/2022 tanggal 28 April 2022 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) memberitahukan mengenai daftar nama penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2022 pada Lampiran I.
Daftar nama penerima pendanaan tersebut didasarkan pada Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 032/E5/PG.02.00/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022.
Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2022. DRTPM juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengusul yang telah berpartisipasi dalam program ini. Bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan pada tahun ini dapat mengusulkan kembali proposal pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2023.
Diinformasikan pula bahwa mekanisme penyaluran dana pada program ini akan dilakukan melalui kontrak sehingga perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
2. Pencairan dana pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;
3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlitabmas.kemdikbud.go.id
Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini dilampirkan daftar isian borang kontrak (Lampiran II) yang dihimbau untuk diisi dan diunggah melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/formkontrakppm2022 paling lambat tanggal 13 Mei 2022. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian borang kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah.
Informasi lebih lanjut mengenai Surat Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022, Lampiran Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022, dan Lampiran Daftar Isian Borang Kontrak dapat diakses pada lampiran berikut:
Sumber berita: simlitabmas.kemdikbud.go.id