Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), melalui surat nomor 0902/E2/KM.05.01/2022 tertanggal 4 Maret 2022 perihal Tawaran Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2022, memberi kesempatan kepada mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi untuk dapat berpartisipasi dalam Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2022 ini.
Program Kreativitas Mahasiswa ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk dapat berpartisipasi dalam program ini yaitu sebagai berikut:
- Mahasiswa Program Diploma III; Sarjana Terapan atau Sarjana dari perguruan tinggi (Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdibudristek) dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Proposal disampaikan secara kelompok yang terdiri dari 3 s.d. 5 mahasiswa.
- Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2(dua) tim pengusul tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 (dua) judul yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota) di semua jenis PKM. Seorang dosen pendamping dapat mendampingi maksimal 10 (sepuluh) tim pengusul yang diajukan di semua jenis PKM.
- Proposal diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pukul 23:59 WIB.
Perlu dicatat! bahwa pengusulan proposal melibatkan 4 (empat) akun pengguna yaitu:
- Akun operator perguruan tinggi;
- Akun pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan yang dibuat oleh Belmawa, Bagi PT baru berdiri atau mengalami perubahan status dan/atau belum memiliki akun dapat mengajukan permohonan akun baru melalui tautan http://bit.ly/simbelmawa-akun-pt-pkm atau https://s.id/simbelmawa-akun-pt-pkm;
- Akun dosen pendamping; dan
- Akun mahasiswa dibuat sistem secara otomatis setelah operator PT mendaftarkan usulan.
Demi kelancaran pengusulan proposal, perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi internal untuk memenuhi kuota di klaster PKM. Hal ini dibuktikan dengan berita acara hasil evaluasi dan lampiran judul yang diunggah ke simbelmawa oleh operator perguruan tinggi.
Berkaitan dengan sistematika penulisan proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada Pedoman dan Petunjuk Teknis yang dapat diunduh melalui laman https://simbelmawa.kemdikbud.go.id/.
Berikut dilampirkan Surat Tawaran Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2022