Tim Penelitian yang diketuai oleh Prof. Dr. Ani Rusilowati, M.Pd beranggotakan Dr. Juhadi, dan Arif Widiyatmoko, S.Pd., M.Pd, Ph.D. In Ed, bekerja sama dengan KKG Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi guru-guru SD di wilayah Banjarnegara. Kegiatan dirancang dengan model IN, ON, IN. Kegiatan perdana (IN-1) dilaksanakan secara luring, tatap muka dengan Prokes ketat, bertempat di SDN 3 Kaliwinasuh, Klampok, Banjarnegara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara, Bapak Slamet Mulyanto, M.Pd. Kegiatan dihadiri pula oleh Pengawas SD, Bapak Teguh, M.Pd dan Ibu Mujiati, M.Pd. serta Ketua KKG Bapak Mudiono, M.Pd. Peserta pelatihan sebanyak 42 orang, terdiri atas guru dan pengurus KKG yang tergabung dalam KKG Gugus Ki Hajar Dewantara, RA Kartini, Gajahmada dan Diponegoro. Kegiatan hari pertama, diikuti dengan antusias oleh bapak dan ibu guru peserta, karena asemen nasional merupakan hal baru yang wajib diikuti oleh semua jenjang sekolah. Pada kegiatan IN-1 ini guru diajarkan bagaimana mengajarkan IPA dan IPS yang dipadukan secara tematik menjadi IPAS, kaitannya dengan literasi dan numerasi. Peserta juga diajari cara mengembangkan buku ajar yang dapat membiasakan literasi dan numerasi. Pengembangan tes untuk melatih literasi dan numerasi siswa juga disampaikan. Peserta pelatihan diberi tugas untuk merancang pembelajaran yang dapat meningkatkan literasi dan numerasi siswa. Tugas diselesaikan di rumah (ON), dengan bimbingan dan pendampingan dari Tim. Hasil pekerjaan peserta pelatihan akan dipresentasikan dan di-peer teaching-kan pada tanggal 27 September 2021 secara luring (IN-2).
Selain kegiatan pelatihan, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara FMIPA UNNES dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) Ki Hajar Dewantara Kabupaten Banjarnegara. Hadir dari FMIPA UNNES perwakilan Gugus Kerja Sama Arif Widiyatmoko, Ph.D. In Ed dan dari Pihak KKG Ki Hajar Dewantara Kabupaten Banjarnegara adalah Mudiono, S.Pd.Sd. Berbagai jenis kegiatan tersebut kemudian dimasukkan dalam pasal ruang lingkup perjanjian kerja sama ini yang meliputi: (1) magang mahasiswa; (2) pengajaran/asistensi pengajaran; (3) penyelenggaraan konferensi/seminar/workshop; (4) peningkatan dan pemberdayaan sumber daya manusia untuk kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (5) penelitian dan publikasi bersama; dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.