Berikut ini adalah Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor: B/3923/UN37/TU/2021 tentang Pemberlakuan Kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR) di Lingkungan Universitas Negeri Semarang (UNNES) dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Kebijakan Bekerja Dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan ketentuan sebagai berikut:
- Membatasi kegiatan fisik di lingkungan Universitas Negeri Semarang (UNNES) dengan melakukan bekerja di rumah (BDR) selama 10 (sepuluh) hari kerja mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi.
- Dalam rangka memastikan keamanan fasilitas, ketersediaan layanan publik, dan layanan administrasi kantor yang tidak dapat ditunda selama penyelenggaraan BDR, unit kerja terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai pada unit kerja tersebut dengan mematuhi protokol
kesehatan secara ketat. - Pengaturan BDR di Rektorat, Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga dan UPT diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing dengan memperhatikan Surat Edaran Rektor No. B/3711/UN37/TU/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Siaga Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Universitas Negeri Semarang.
- Selama pemberlakuan BDR:
a. kegiatan kedinasan ke luar daerah dibatasi;
b. kegiatan tatap muka (fisik) dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang pertemuan;
c. kegiatan tatap muka (fisik) dalam rangka memenuhi undangan dari pihak luar UNNES diutamakan untuk dilakukan secara daring, kecuali yang bersifat sangat mendesak dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat;
d. tidak diperkenankan menerima tamu, kecuali untuk kepentingan yang bersifat penting dan sangat mendesak paling banyak 3 (tiga) orang, dengan menunjukkan hasil tes swab antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil tes PCR dalam kurun waktu 2 x 24 jam; dan
e. seluruh pegawai wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan prinsip 3M, yaitu:
1) menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
2) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; dan
3) menjaga jarak aman termasuk membatasi mobilitas, tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting, dan menghindari kerumunan misalnya ke tempat perbelanjaan, objek wisata, dan tempat umum lainnya yang berisiko
penularan Covid-19.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.
Surat edaran dapat diunduh melalui tautan berikut.