Pengertian Kompetensi
Pengertian mengenai kompetensi dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 angka 10 yang berbunyi “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.” Kemudian pada Pasal 1 huruf 11 PermenpanRB Nomor 17 tahun 2013 dan pasal 1 angka 12 Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 kita juga menemukan pengertian mengenai kompetensi yang didefinisikan sebagai kemampuan yang disyaratkan bagi Dosen untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. Sedangkan pengertian kompetensi secara internasional yaitu sekumpulan perilaku dan keterampilan yang dapat dipraktikan yang memungkinkan meningkatkan kinerja atau efisiensi sesuai penugasan. Oleh karena itu, aspek efisiensi atau peningkatan kinerja dalam penugasan adalah hal yang selayaknya menjadi fokus perhatian.
Sesuai dengan pasal 3 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, bahwa kompetensi yang dimiliki ASN sebagai profesi yaitu kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, dan pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil, persyaratan kompetensi calon mengacu pada pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi:
- Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan
- Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Dosen merupakan profesi seperti halnya guru, dokter, pengacara, notaris, hakim, dan yang lainnya. Oleh karena itu, Dosen PNS juga harus memenuhi syarat kompetensi sesuai tuntutan tugas jabatan. Setiap jenjang jabatan dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor) masing-masing memiliki tugas jabatan, kewajiban jabatan dan wewenang jabatan akademik, yang berkaitan dengan persyaratan kompetensi menduduki jabatan. Ini sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi “Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan”.
Kompetensi yang harus dimiliki dosen antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi dosen dapat dikembangkan melalui kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penugasan. Pada penjelasan pasal 10 UU Guru dan Dosen yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik, kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam, dan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Permasalahan yang sering dihadapi oleh para dosen MIPA Ex-LPTK dalam promosi kariernya adalah pada penentuan atau pemilihan kompetensi bidang/kompetensi profesional/kompetensi teknis sesuai dengan rekam jejak pendidikan, fokus penelitian tugas akhir saat pendidikan doktor, kegiatan pelaksanaan pendidikan, kegiatan penelitian, kegiatan pengabdian masyarakat dan kegiatan penunjang tugas jabatan. Ini sering menjadi kendala pada pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen terutama usulan kenaikan jabatan ke profesor. Dalam penentuan kompetensi dosen perlu memperhatikan klasifikasi keilmuan mengikuti pohon, cabang dan ranting ilmunya, dan pola pengembangan keilmuannya.
Pengembangan Kompetensi Dosen
PNS berhak memperoleh pengembangan kompetensi sesuai dengan pasal 21 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan menteri memiliki kewenangan menetapkan Standar Kompetensi tersebut. Standar Kompetensi Dosen ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pengembangan kompetensi dosen dapat dilakukan melalui pendekatan monodisiplin (linier), transdisiplin, interdisiplin, maupun multidisiplin. Permasalahan kesesuaian bidang ilmu penugasan pada usulan calon profesor MIPA Unnes dapat dikaji melalui rekam jejak pendidikan, kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dan kegiatan penunjang.Pemilihan bidang ilmu penugasan hendaknya mengacu pada terminologi baku yang berlaku secara internasional, bukan bidang ilmu yang hanya sekedar dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi rekam jejak dosen pengusul.
Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Ayat (1), dan pada Ayat (3) dijelaskan Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
- kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;
- kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan
- kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Tanggung jawab dosen sebagai insan peneliti untuk selalu meningkatkan kompetensi ditegaskan pada pasal 11 UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu:
- Sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi
- Setiap unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab meningkatkan secara terus menerus daya guna dan nilai guna sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penghargaan Prestasi Dosen
Penghargaan dosen dalam bentuk promosi karier menggunakan Sistem Merit seperti diatur pada pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi, “Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan”. Pada pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa “Setiap orang yang memiliki keahlian luar biasa dapat diangkat menjadi dosen”. Ini bermakna bahwa orang yang memiliki keahlian luar biasa yang dibutuhkan pada tugas jabatan tertentu dan sesuai dengan pengembangan keilmuan jurusan atau program studi tertentu dapat diangkat sebagai dosen. Pernyataan ini berlaku bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta. Ketentuan ini, khusus untuk pengangkatan ke jenjang jabatan profesor diatur tersendiri pada Pasal 72 Ayat (5) yang berbunyi “Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul perguruan tinggi”. Penghargaan terhadap orang yang memiliki kompetensi luar biasa ditujukan agar kompetensi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Perguruan Tinggi dan dapat ditularkan kepada para mahasiswa. Kompetensi luar biasa ini terkadang mudah dilihat secara ekplisit, tetapi kadang juga ada orang yang memiliki kompetensi luar biasa dengan pengetahuan masih tacit (tersembunyi) dan membutuhkan usaha eksplorasi agar kompetensi tacit ini dapat berkembang di perguruan tinggi.
Prof. Dr. Sutikno, S.T., M.T. adalah Profesor Bidang Material Konverter Energi di Jurusan Fisika FMIPA UNNES dengan Pusat Kajian Energi Hibrid Terbarukan. Saat ini penulis sebagai dosen Pengantar Fisika Material; Fisika dan Teknologi Semikonduktor sejak tahun 1999 di Jurusan Fisika, dan dosen pada S1 (Prodi Pendidikan Fisika dan Fisika), S2 Pendidikan Fisika, S2 dan S3 (Prodi Pendidikan IPA) di PPs UNNES, S3 Pendidikan IPA UNS. Karier yang pernah diemban adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan UNNES, Koordinator Tim Pengembang Jurnal UNNES, Reviewer Jurnal Applied Surface Science, Reviewer Journal Ceramics International, Reviewer Journal of Material Research and Technology, Elsevier, Tim Narasumber Tim Bimtek Penulisan Artikel Ilmiah, Dirjen SDID Iptek Dikti, Kemristekdikti, Tim Akselerasi Produktivitas Profesor dan Doktor UNNES.