Membedah Restorative Justice: Harmonisasi KUHP dan KUHAP Nasional dalam Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan

Universitas Negeri Semarang > Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang > Berita > Membedah Restorative Justice: Harmonisasi KUHP dan KUHAP Nasional dalam Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan

Semarang, 7 Mei 2026 — Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) kembali menghadirkan sebuah panggung intelektual berskala nasional yang tidak hanya memantik diskusi, tetapi juga mengguncang kesadaran kolektif tentang arah masa depan hukum pidana Indonesia. Melalui Pusat Studi Kepolisian, diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan Webinar Nasional bertajuk “Konsep Restorative Justice dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional pada Sistem Hukum Indonesia”, sebuah forum yang mempertemukan tokoh-tokoh strategis dari dunia akademik dan praktik penegakan hukum dalam satu ruang dialektika yang penuh energi dan visi besar.Kegiatan ini dibuka dengan nuansa formal yang khidmat namun sarat makna. Sambutan yang disampaikan oleh jajaran pimpinan memberikan penegasan bahwa forum ini bukan sekadar agenda akademik rutin, melainkan bagian dari gerakan besar pembaruan hukum nasional. Dalam kapasitasnya sebagai representasi kepolisian, Kombes Pol. Siti Rondhijah menegaskan pentingnya pendekatan restorative justice sebagai strategi humanis dalam menjaga ketertiban sosial, sekaligus sebagai bentuk adaptasi institusi kepolisian terhadap perkembangan paradigma hukum modern. Sementara itu, Prof. Dr. S. Martono, M.Si. selaku Rektor UNNES, dalam sambutannya menekankan peran perguruan tinggi sebagai motor penggerak perubahan, yang tidak hanya mencetak lulusan, tetapi juga melahirkan gagasan dan arah kebijakan hukum masa depan.Memasuki inti forum, kekuatan utama kegiatan ini tampak dari hadirnya para narasumber yang membawa perspektif komprehensif dari berbagai dimensi.

Prof. Dr. Ali Masyhar, S.H., M.H. tampil sebagai representasi kekuatan akademik yang mengurai restorative justice dari akar filosofis hingga arah politik hukum nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan reflektif, beliau menempatkan konsep ini sebagai manifestasi nilai-nilai Pancasila dan hukum yang berkeadilan substantif, sekaligus mengkritisi potensi kesenjangan antara norma dan implementasi.Dimensi implementatif kemudian diperdalam oleh Dr. Cahya Wulandari, S.H., M.Hum., yang mengangkat isu perlindungan korban dan praktik penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana.

Pemaparannya menghadirkan perspektif yang lebih membumi, menyoroti bagaimana konsep ideal tersebut dihadapkan pada realitas kompleks di lapangan, termasuk tantangan dalam memastikan posisi korban tetap terlindungi dan berdaya dalam proses penyelesaian perkara.Sementara itu, perspektif praktik penegakan hukum disampaikan secara lugas dan konkret oleh Kombes Pol. Dr. M. Anwar Nasir, S.I.K., M.H. Sebagai aktor utama dalam sistem penyidikan, beliau menguraikan peran strategis kepolisian dalam mengimplementasikan restorative justice, termasuk penggunaan diskresi, mekanisme mediasi penal, serta batasan-batasan yang harus dijaga agar pendekatan ini tetap berada dalam koridor hukum. Paparannya membuka ruang pemahaman yang lebih realistis tentang bagaimana konsep besar tersebut dijalankan di lapangan dengan segala dinamika dan tantangannya.Seluruh rangkaian diskusi tersebut dikawal secara dinamis oleh moderator, M. Azil Maskur, S.H., M.H., yang mampu menjaga alur diskusi tetap tajam, fokus, dan interaktif. Dengan kemampuan moderasi yang komunikatif dan substansial, ia berhasil menjembatani berbagai perspektif yang muncul, sekaligus mendorong peserta untuk terlibat aktif dalam dialog kritis yang berkembang.Forum ini tidak hanya menampilkan kekuatan individu para pembicara, tetapi juga menunjukkan sinergi yang kuat antara akademisi dan praktisi. Diskursus yang muncul memperlihatkan bahwa restorative justice bukanlah konsep yang berdiri sendiri, melainkan sebuah pendekatan yang membutuhkan dukungan sistemik—mulai dari regulasi, kapasitas aparat, hingga kesadaran masyarakat.Di tengah diskusi yang intens, satu hal menjadi semakin jelas: Indonesia sedang berada di titik persimpangan penting dalam perjalanan hukum pidananya. Pilihan untuk mengadopsi restorative justice bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi paradigma yang menuntut keberanian, konsistensi, dan kolaborasi lintas sektor.Antusiasme peserta yang memenuhi forum ini menjadi refleksi nyata bahwa isu ini tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak.

Berbagai pertanyaan kritis dan pandangan konstruktif yang muncul menunjukkan bahwa ada harapan besar agar sistem hukum Indonesia dapat bergerak menuju keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UNNES kembali menegaskan perannya sebagai pusat pemikiran hukum yang progresif dan visioner. Forum ini bukan sekadar ruang diskusi, tetapi menjadi titik temu antara gagasan dan aksi, antara teori dan praktik, serta antara harapan dan realitas.Pada akhirnya, FGD dan Webinar Nasional ini tidak hanya meninggalkan catatan akademik, tetapi juga mengirimkan pesan kuat kepada seluruh pemangku kepentingan: bahwa masa depan hukum pidana Indonesia sedang dibentuk hari ini, melalui dialog, kolaborasi, dan keberanian untuk berubah. Restorative justice bukan lagi sekadar wacana ia telah menjadi arah yang tak terelakkan menuju keadilan yang lebih bermakna.

Follow untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang FH UNNES. Instagram & TikTok: @fhunnesSaluran WhatsApp: unnes.id/saluranwafhnnesX: fh_unnesYouTube: Fakultas Hukum UNNES Official#beritafhunnes #sdgs #kampusbergerakberdampak #reformasibirokrasi #zonaintegritas

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy