Seleksi TPP SNT

Informasi terkait seleksi tenaga pendamping pembelajaran (TPP) Sekolah Nasional Terintegrasi, di Universitas Negeri Semarang.


Formasi Tenaga Pendamping Pembelajaran yang diperlukan

12 Formasi per SNT dengan rincian 12 (dua belas) tenaga pendamping untuk SETIAP satuan pendidikan SNT, yaitu:

  1. Penjasorkes
  2. Bimbingan dan Konseling
  3. Pendidikan Pancasila
  4. Bahasa Indonesia
  5. Matematika (umum)
  6. IPA (termasuk mengajar Biologi, Kimia, Fisika)
  7. IPS (termasuk mengajar Sosiologi, Ekonomi,Geografi, Sejarah)
  8. Bahasa Inggris
  9. Seni, Budaya, dan Prakarya
  10. TIK
  11. Pendidikan Agama Islam
  12. Pendidikan Agama Lain

Siapa yang bisa mendaftar?
  1. Lulusan PPG Calon Guru yang belum masuk dapodik
  2. Lulusan PPG Guru Tertentu yang sudah terdaftar dalam dapodik, namun belum berstatus CPNS/PNS/ASN/PPPK/PPPK paruh waktu

Syarat Calon TPP SNT sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Usia paling tinggi 32 tahun 0 bulan 0 hari terhitung 1 Juli 2026
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri/pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, TNI, atau Polri
  6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh lokasi SNT (dalam hal ini UNNES mendapat amanat untuk merekrut di SNT Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Bone Wolango)

Syarat nomor 1 sampai 7 di atas ditulis dengan surat pernyataan format berikut [FORMAT SURAT PERNYATAAN] dilampiri dengan Foto KTP yang berlaku.

Kemudian, calon TPP SNT juga wajib menyampaikan SURAT LAMARAN untuk menjadi TPP SNT.


Syarat Kompetensi dan Kualifikasi
  1. S-1/D-IV (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan sertifikat pendidik)
  3. Sehat Jasmani-Rohani (Surat keterangan dari RSUD/RS Pemerintah/Puskesmas)
  4. Bebas NAPZA (Dibuktikan surat dari RSUD/RS Pemerintah/BNN
  5. IPK ≥ 3,25
  6. Kemampuan Teknologi (Mampu merencanakan, melaksanakan & mengevaluasi pembelajaran berbasis teknologi)
  7. Soft Skill Lengkap (mampu berkomunikasi, kreatif, dan manajemen kelas)
  8. Bahasa Inggris Aktif (Lisan dan tulisan) – jika memiliki sertifikat lebih baik
  9. Nilai Tambah jika memiliki pengalaman mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) – jika ada

Untuk SKCK, Bebas NAPZA, Surat Sehat sedapat mungkin dipenuhi. Jika belum dapat dipenuhi karena keterbatasan waktu, silakan membuat surat pernyataan akan memenuhi jika lolos seleksi sebagai TPP SNT.

Para pelamar TPP SNT juga wajib mengunggah link/ tautan video praktik mengajar sesuai bidang studi masing-masing.


Tanggal Penting
  1. Pendaftaran: 25 s.d. 28 Juli 2026
  2. Seleksi Administrasi: 29 Juli 2026
  3. Seleksi Kemampuan mengajar dan Bidang Studi: 30 Juli 2026 (melalui Video Praktik Mengajar)
  4. Wawancara kandidat: 31 Juli 2026, daring melalui Google Meeting
  5. Penilaian dan pertimbangan: 1-3 Agustus 2026
  6. Pengumuman hasil seleksi: 4 Agustus 2026
  7. Orientasi awal TPP: 5 Agustus 2026
  8. Persiapan penempatan: 5-6 Agustus 2026 (Update berita pada 29 Juli 2026)
  9. Mulai Mengajar: 10 Agustus 2026

Catatan Khusus:

TPP ini bertugas sebagai pengajar, sama seperti Guru. SNT harus segera beroperasi. Oleh karena itu, alumni yang belum ASN diberdayakan untuk menjadi TPP. TPP ini hanya kontrak selama 5 bulan. Dalam masa pengabdian, BKN akan membuka formasi guru SNT. Silakan mendaftar apabila berkenan. Semoga yang namanya sudah jadi TPP akan dimudahkan masuk Guru SNT. Gaji bulanan dibayar oleh UNNES dengan besaran setara PNS golongan 3A, tunjangan beras, tunjangan kesehatan (BPJS Gol 1), Tunjangan Profesional Guru, dan Tunjangan Sewa Tempat tinggal selama 5 bulan.

Untuk mekanisme seleksi:

  1. Administrasi
  2. Tes Bidang Studi (melalui Video Microteaching)
  3. Wawancara

Jika ada rekrutmen CPNS/PPPK, TPP SNT didorong untuk bisa mengikuti. Diharapkan TPP nanti dapat melanjutkan CPNS dan ditempatkan di SNT. Apabila nantinya rekrutmen CPNS/PPPK tidak memilih SNT, tetap diperbolehkan. Namun demikian yang memilih SNT tentu mendapat perhatian khusus.

KONTAK NARAHUBUNG: Ardhi Prabowo (0818240132)