12 Formasi per SNT dengan rincian 12 (dua belas) tenaga pendamping untuk SETIAP satuan pendidikan SNT, yaitu:
Syarat nomor 1 sampai 7 di atas ditulis dengan surat pernyataan format berikut [FORMAT SURAT PERNYATAAN] dilampiri dengan Foto KTP yang berlaku.
Kemudian, calon TPP SNT juga wajib menyampaikan SURAT LAMARAN untuk menjadi TPP SNT.
Untuk SKCK, Bebas NAPZA, Surat Sehat sedapat mungkin dipenuhi. Jika belum dapat dipenuhi karena keterbatasan waktu, silakan membuat surat pernyataan akan memenuhi jika lolos seleksi sebagai TPP SNT.
Para pelamar TPP SNT juga wajib mengunggah link/ tautan video praktik mengajar sesuai bidang studi masing-masing.
Seluruh proses dilaksanakan dengan sistem gugur. Kandidat yang tidak lolos Administrasi maupun kemampuan pedagogi, tidak akan diundang pada proses selanjutnya. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
TPP ini bertugas sebagai pengajar, sama seperti Guru. SNT harus segera beroperasi. Oleh karena itu, alumni yang belum ASN diberdayakan untuk menjadi TPP. TPP ini hanya kontrak selama 5 bulan. Dalam masa pengabdian, BKN akan membuka formasi guru SNT. Silakan mendaftar apabila berkenan. Semoga yang namanya sudah jadi TPP akan dimudahkan masuk Guru SNT. Gaji bulanan dibayar oleh UNNES dengan besaran setara PNS golongan 3A, tunjangan beras, tunjangan kesehatan (BPJS Gol 1), Tunjangan Profesional Guru, dan Tunjangan Sewa Tempat tinggal selama 5 bulan.
Untuk mekanisme seleksi:
Jika ada rekrutmen CPNS/PPPK, TPP SNT didorong untuk bisa mengikuti. Diharapkan TPP nanti dapat melanjutkan CPNS dan ditempatkan di SNT. Apabila nantinya rekrutmen CPNS/PPPK tidak memilih SNT, tetap diperbolehkan. Namun demikian yang memilih SNT tentu mendapat perhatian khusus.
KONTAK NARAHUBUNG: Ardhi Prabowo (0818240132)
