Kelulusan

Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan penanda pencapaian kompetensi profesional seorang calon guru setelah melalui serangkaian proses pembelajaran, praktik, dan penilaian berbasis standar nasional. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administratif, termasuk lulus Uji Kinerja (UKIN), Uji Pengetahuan (UP), serta memiliki rekam jejak kedisiplinan, etika, dan tanggung jawab selama mengikuti program.

Kelulusan ini menegaskan bahwa peserta telah memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diamanatkan dalam standar nasional pendidikan, serta layak mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat ini menjadi legalitas formal untuk menjalankan profesi guru secara profesional dan berkelanjutan di satuan pendidikan.