Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, dalam pasal 1 ayat (9) dijelaskan bahwa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah kegiatan mahasiswa peserta PPG Calon Guru untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah mitra. PPL PPG Calon Guru dilaksanakan selama 2 semester, yang mana pada semester I dilaksanakan PPL I (PPL terbimbing) dan pada Semester II dilaksanakan PPL II (PPL mandiri).
Panduan Pelaksanaan PPL PPG bagi Calon Guru sebagai berikut:

