Pengaduan

 

Sampaikan keluhan, pengaduan, atau laporan penyalahgunaan wewenang terkait berbagai hal melalui beberapa saluran . Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi serta memastikan setiap pengaduan ditangani dengan profesional dan transparan.

WBS

LAPOR SATGAS PPKS

LAPOR.GO.ID

email humas

LAPORAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Tata Cara Pengaduan Penyelahgunaan Wewenang oleh Perguruan Tinggi

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2024 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran, masyarakat dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh perguruan tinggi melalui berbagai saluran aduan. Tata cara pengaduan penyelahgunaan wewenang adalah sebagai berikut: 

  • Pelaporan Pelanggaran dapat dilakukan melalui (a) mekanisme langsung dan (b) mekanisme tidak langsung.
  • Mekanisme langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara:
  • Pelapor menyampaikan adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor kepada TP3;
  • dalam hal Pelapor berpendapat bahwa pelaporan Pelanggaran kepada TP3 belum mendapat tindak lanjut yang memadai, maka Pelapor dapat menyampaikan pelaporan dugaan Pelanggaran kepada Rektor dan/atau Wakil Rektor yang membidangi Umum dan Keuangan;
  • Mekanisme tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghubungi atau menyampaikan dugaan adanya Pelanggaran kepada TP3 melalui surat, email, telepon, atau sistem online.
  • Dalam penyampaian dugaan adanya Pelanggaran melalui mekanisme langsung, Pelapor harus mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut:
    1. Pelapor berpendapat bahwa penyelesaian atas Pelanggaran yang dilaporkan secara tidak langsung belum memadai;
    2. terdapat alasan yang mendasar bahwa Terlapor akan menjadikan Pelapor sebagai korban intimidasi atau pemaksaan jika permasalahan yang terjadi diungkapkan secara internal;
    3. terdapat keyakinan bahwa pengungkapan melalui mekanisme tidak langsung mengakibatkan penghilangan atau perusakan barang bukti; dan/atau
    4. Pelapor berpendapat bahwa permasalahan yang dilaporkan merupakan suatu hal yang serius.
  • Dalam hal Pelapor berpendapat bahwa pelaporan Pelanggaran yang dilakukan melalui mekanisme langsung dan mekanisme tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapat tindak lanjut yang memadai, maka Pelapor dapat menyampaikan pelaporan Pelanggaran kepada Kementerian terkait atau pihak lain yang berwenang.

Secara teknis, tata cara pelaporan melalui Whistleblowing System, Satgas PPKS, Lapor.go.id, dan email UNNES.

 

 

PELAPORAN MELALUI WHISTLEBLOWING UNNES

Tata cara pengaduan melalui penggunaan Whistleblowing System UNNES adalah sebagai berikut:

  1. Mengunjungi laman unnes.ac.id/pengaduan dan mengeklik tautan WBS UNNES.
  2. Pelapor atau pengadu dapat mencantumkan atau tidak mencantumkan identitasnya.
  3. Mengisi formulir aduan dalam kolom “Aduan” secara jelas dan rinci.
  4. Melampirkan bukti-bukti laporan atau aduan yang relevan.

PELAPORAN MELALUI PPKS UNNES

Tata cara pengaduan melalui Tim PPKS UNNES adalah sebagai berikut:

  1. Pelaporan melalui Satgas PPKS UNNES berkaitan dengan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan atau Peraturan Rektor UNNES Nomor 24 Tahun 2021.
  2. Pelapor dapat melakukan pengaduan melalui form laporan aduan, hotline satgas.

PELAPORAN MELALUI LAPOR.GO.ID

Tata cara pengaduan melalui Lapor.go.id adalah sebagai berikut:
  1. Mengunjungi laman lapor.go.id
  2. Pilih klasifikasi laporan pengaduan, aspirasi, atau permohonan informasi.
  3. Mengisi formulir sesuai dengan permintaan dengan jelas dan lengkap.

PELAPORAN MELALUI EMAIL HUMAS

Tata cara pengaduan melalui email humas adalah sebagai berikut:
  1. Pelapor atau pengadu dapat mencantumkan atau tidak mencantumkan identitasnya
  2. Berikan subjek email yang jelas.
  3. Melampirkan bukti-bukti laporan atau aduan yang relevan.
  4. Email dikirim ke [email protected]

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

Who we are

Our website address is: https://unnes.ac.id.

Comments

When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.