Salah satu agenda pembangunan nasional adalah melakukan revolusi karakter bangsa. Sektor yang paling dominan untuk mewujudkan agenda tersebut adalah pendidikan. Namun, sayangnya garda terdepan pelaku pendidikan di Indonesia, yaitu guru, masih diselimuti dengan beberapa persoalan. Persoalan tersebut antara lain: pendidikan guru yang jauh dari memadai, sistem pengangkatan guru yang tidak berdasar kebutuhan, dan pengembangan kompetensi dan karir yang tidak berjalan sesuai tujuan, serta permasalahan lain terkait kompetensi dan kesejahteraan guru.
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI), merupakan wahana akademik kaum pendidik Indonesia dalam ikut memberikan sumbangsih pemikiran bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. KONASPI VIII kembali akan dilaksanakan pada tahun 2016.
Kegiatan KONASPI VIII tersebut tidak terlepas dari rangkaian KONASPI VII yang dilaksanakan pada tahun 2012 di Yogyakarta yang telah menghasilkan Deklarasi Yogyakarta. Deklarasi Yogyakarta menetapkan bahwa manusia Indonesia generasi emas 2045 adalah manusia yang berjiwa Pancasila, yang memiliki kecakapan global dan futuristik, yang dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertumpu pada nilai-nilai kultural dan nasionalisme, serta memberi kemaslahatan bagi umat manusia.
Sebagai sebuah rangkaian pemikiran yang tidak terputus, maka KONASPI VIII dirancang sebagai wahana pertukaran pemikiran dalam pengejawantahan hasil Deklarasi Yogyakarta. Salah satu unsur terpenting dalam pengejawantahan Deklarasi Yogyakarta adalah Guru. Guru adalah garda terdepan proses transformasi budaya bagi anak didik yang merupakan generasi masa depan bangsa. Untuk itulah, Asosiasi Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan Negeri Indonesia (ALPTKNI) memandang bahwa KONASPI VIII adalah forum yang tepat untuk memperkokoh kebijakan Transformasi dan Revitalisasi Pendidikan Guru.
Berangkat dari pemikiran itulah, maka KONASPI VIII mengambil tema “Arah Kebijakan Pendidikan Guru di Indonesia”
informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi tautan disini