Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2019, maka dengan ini kami sampaikan kepada Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan untuk segera mengunggah berkas – berkas berikut :
Untuk kontrak penelitian :
- Tahun tunggal paling lambat tanggal 14 September 2019
- Tahun jamak paling lambat tanggal 16 November 2019
Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian:
- Penelitian tahun tunggal diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama) sesuai dengan template terlampir dalam bentuk pdf maksimal 10 MB.
- Untuk kontrak penelitian tahun jamak, tata cara unggah laporan kemajuan akan disampaikan kemudian;
Catatan harian :
- Kontrak penelitian tahun tunggal maupun kontrak penelitian tahun jamak diunggah melalui Simlitabmas NG (sistem lama);
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%):
- SPTB penelitian tahun tunggal diunggah 2 (dua) kali yaitu
- 70% sebelum pencairan tahap 2 (dua) melalui Simlitabmas NG2.0.
- 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir (tata cara unggah SPTB 100% akan disampaikan kemudian).
- Ketentuan ini berlaku pula untuk penelitian tahun tunggal dengan pencairan 100% (skema PDP, PPS-PDD, PPSPTM);
- SPTB penelitian tahun jamak diunggah 1 (satu) kali bersamaan dengan laporan kemajuan penelitian tahun jamak tahun 2019 (tata cara unggah akan disampaikan kemudian);
KETENTUAN PENYAMPAIAN SPTB
- Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per7/PB/2019 tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Penelitian (terlampir);
- Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan yang dapat dilihat pada Pasal 1 dalam Kontrak Penelitian TA 2019 antara PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
- Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk PTN dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
- untuk PTS dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LLDIKTI, nomor kontrak LLDIKTI dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja diunduh dan dicetak dari Simlitabmas, ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,- kemudian dipindai (scan) dan dikonversi ke format PDF, dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas;
Lampiran – Lampiran: