Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAMINFOKOM)

Alur Akreditasi

Panduan Akreditasi

Peraturan Akreditasi

Instrumen Akreditasi

Alur Pengajuan Akreditasi Reguler

  1. Perwakilan Perguruan Tinggi melakukan registrasi untuk mendapatkan akun resmi pada sistem SALAM INFOKOM, dengan melampirkan Surat Permohonan Pengajuan Akun Salam INFOKOM yang disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
  2. Dewan Eksekutif melakukan pengkajian terhadap permohonan pengajuan akun. Dewan Eksekutif mengabulkan permohonan tersebut, jika persyaratan terpenuhi.
  3. Dewan Eksekutif melakukan verifikasi akun resmi melalui SALAM INFOKOM.
  4. UPPS melakukan pendaftaran pengajuan proses akreditasi melalui SALAM INFOKOM, dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi, serta dokumen LED dan LKPS (SK pendirian UPPS, SK program studi, SK akreditasi sebelumnya, daftar dosen dengan NIDN, surat ijin operasional, surat pengantar penyerahan dokumen, surat pernyataan bahwa dokumen yang dikirim asli) melalui SALAM INFOKOM mulai tanggal 1 Januari untuk Batch 1, 1 Mei untuk Batch 2, atau 1 September untuk Batch 3.
  5. Sekretariat melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen LED dan LKPS.
  6. Jika masih ada kekurangan, UPPS melalui Perguruan Tinggi akan diberitahu untuk melengkapinya, dan diharuskan mengirim kembali dokumen dengan segera.Dewan Eksekutif melakukan verifikasi akun resmi melalui SALAM INFOKOM.
  7. Jika dokumen persyaratan administrasi dan dokumen LED serta LKPS terverifikasi dan lengkap, SALAM infokom akan mengirimkan tagihan biaya akreditasi.
  8. UPPS melakukan pembayaran biaya akreditasi yang sudah ditetapkan oleh LAM Infokom, dan mengunggah bukti pembayaran. Pembayaran paling lambat 15 Januari untuk Batch 1, 15 Mei untuk Batch 2, atau 15 September untuk Batch 3.
  9. SALAM INFOKOM mengirimkan notifikasi bukti pembayaran dan tanda terima dokumen akreditasi serta SK Akreditasi.

Prosedur Baku Penilaian Asesmen Kecukupan

Penilaian asesmen kecukupan dilakukan oleh 2 asesor yang ditugaskan oleh LAM, berasal dari provinsi yang berbeda dengan lokasi UPPS. Asesmen kecukupan dilakukan secara on line, dilakukan paling lama 14 hari kalender setelah adanya penugasan asesor sesuai prosedur Asesmen Kecukupan. Prosedur Asesmen Kecukupan adalah sebagai berikut:

  1. Perwakilan Perguruan Tinggi melakukan registrasi untuk mendapatkan akun resmi pada sistem SALAM INFOKOM, dengan melampirkan Surat Permohonan Pengajuan Akun Salam INFOKOM yang disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
  2. Dewan Eksekutif melakukan pengkajian terhadap permohonan pengajuan akun. Dewan Eksekutif mengabulkan permohonan tersebut, jika persyaratan terpenuhi.
  3. Dewan Eksekutif melakukan verifikasi akun resmi melalui SALAM INFOKOM.
  4. UPPS melakukan pendaftaran pengajuan proses akreditasi melalui SALAM INFOKOM, dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi, serta dokumen LED dan LKPS (SK pendirian UPPS, SK program studi, SK akreditasi sebelumnya, daftar dosen dengan NIDN, surat ijin operasional, surat pengantar penyerahan dokumen, surat pernyataan bahwa dokumen yang dikirim asli) melalui SALAM INFOKOM mulai tanggal 1 Januari untuk Batch 1, 1 Mei untuk Batch 2, atau 1 September untuk Batch 3.
  5. Sekretariat melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen LED dan LKPS.
  6. Jika masih ada kekurangan, UPPS melalui Perguruan Tinggi akan diberitahu untuk melengkapinya, dan diharuskan mengirim kembali dokumen dengan segera.Dewan Eksekutif melakukan verifikasi akun resmi melalui SALAM INFOKOM.
  7. Jika dokumen persyaratan administrasi dan dokumen LED serta LKPS terverifikasi dan lengkap, SALAM infokom akan mengirimkan tagihan biaya akreditasi.
  8. UPPS melakukan pembayaran biaya akreditasi yang sudah ditetapkan oleh LAM Infokom, dan mengunggah bukti pembayaran. Pembayaran paling lambat 15 Januari untuk Batch 1, 15 Mei untuk Batch 2, atau 15 September untuk Batch 3.
  9. SALAM INFOKOM mengirimkan notifikasi bukti pembayaran dan tanda terima dokumen akreditasi serta SK Akreditasi.

Prosedur Baku Penilaian Asesmen Lapangan

Asesmen lapangan dilakukan oleh 2 asesor yang ditetapkan, waktu asesmen lapangan 3 hari kerja termasuk perjalanan dan dilakukan pada hari kerja maksimal sampai dengan jam 20.00. Tujuan asesmen lapangan untuk klarifikasi antara informasi yang dilaporkan pada LED dan LKPS dengan kondisi aktual di lapangan sesuai dengan prosedur Pelaksanaan Asesmen Lapangan. Prosedur Pelaksanaan Asesmen Lapangan adalah sebagai berikut:

  1. SALAM INFOKOM mengirimkan notifikasi adanya asesmen lapangan dan rentang jadwal asesmen lapangan pada: 1 Maret untuk Batch 1, 1 Juli untuk Batch 2, atau 1 November untuk Batch 3.
  2. Asesor mengusulkan jadwal asesmen lapangan dalam rentang 2-31 Maret untuk Batch 1, 2-31 Juli untuk Batch 2, atau 2-30 November untuk Batch 3.
  3. Dewan Eksekutif menyetujui jadwal asesmen lapangan yang diusulkan asesor dengan menerbitkan Surat Tugas melalui SALAM INFOKOM.
  4. Dewan Eksekutif mengirimkan pemberitahuan jadwal asesmen lapangan kepada UPPS melalui SALAM infokom.
  5. Asesor melakukan asesmen lapangan untuk mengecek data/fakta lapangan dengan informasi pada LED dan LKPS berdasarkan instrumen akreditasi LAM INFOKOM yang berlaku. Hasil asesmen lapangan dituangkan pada Berita Acara asesmen lapangan.
  6. Asesor dan UPPS menyatakan kesepakatan Berita Acara hasil asesmen lapangan secara elektronik melalui SALAM INFOKOM.
  7. Asesor memberi penilaian terhadap butir-butir asesmen berdasarkan instrumen LAM INFOKOM yang berlaku, dan mengunggah hasil penilaian melalui SALAM INFOKOM.
  8. Validator melakukan validasi terhadap hasil penilaian asesmen lapangan melalui SALAM INFOKOM.
  9. Apabila ada perbaikan Asesor memperbaiki dan mengunggah penilaian sesuai saran validator paling lambat 14 April untuk Batch 1, 14 Agustus untuk Batch 2, atau 14 Desember untuk Batch 3.

Prosedur Baku Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi

Keputusan hasil akreditasi ditentukan dalam rapat pleno yang digelar oleh LAM INFOKOM dan dihadiri oleh Dewan Eksekutif LAM untuk menentukan status akreditasi program studi berdasarkan instrumen Penetapan Keputusan Akreditasi LAM INFOKOM. Prosedur Penetapan Keputusan Akreditasi LAM INFOKOM adalah sebagai berikut:

  1. SALAM INFOKOM memberikan notifikasi hasil AL kepada Dewan Eksekutif tanggal 15 April untuk Batch 1, 15 Agustus untuk Batch 2, atau 15 Desember untuk Batch 3.
  2. Dewan Eksekutif mencermati hasil-hasil penilaian asesmen lapangan yang valid melalui SALAM INFOKOM.
  3. Dewan Eksekutif menggelar rapat pleno untuk menentukan status akreditasi pada akhir periode asesmen paling lambat 21 April untuk Batch 1, 21 Agustus untuk Batch 2, atau 21 Desember untuk Batch 3.
  4. Apabila ada hal yang perlu diklarifikasi terkait validitas hasil AL, Dewan Eksekutif melakukan klarifikasi kepada asesor.
  5. Apabila sudah valid, status akreditasi ditetapkan dalam SK Akreditasi dan LAM menerbitkan sertifikat akreditasi sesuai SK tersebut melalui SALAM INFOKOM.
  6. Hasil penilaian setiap kriteria dinyatakan dalam sertifikat akreditasi.
  7. UPPS mengunduh SK Akreditasi dan Sertifikat Akreditasi.

Prosedur Baku Penanganan Banding

Keberatan atas status Akreditasi dapat dilakukan oleh UPPS, dengan melampirkan/ menjelaskan butir-butir berita acara asesmen lapangan yang dianggap kurang sesuai.Keberatan atas hasil / keputusan Akreditasi hanya boleh dilakukan sekali dengan menanggung biaya banding. Dewan Eksekutif akan mempertimbangkan keberatan atas hasil / keputusan Akreditasi sesuai dengan instrumen penanganan banding yang diberlakukan. Prosedur Keberatan Keputusan Akreditasi adalah sebagai berikut:

  1. UPPS mengajukan keberatan atas status akreditasi atau hasil penilaian kriteria yang ditetapkan oleh LAM INFOKOM melalui SALAM INFOKOM.
  2. SALAM INFOKOM memberikan notifikasi hasil AL kepada Dewan Eksekutif tanggal 15 April untuk Batch 1, 15 Agustus untuk Batch 2, atau 15 Desember untuk Batch 3.
  3. Majelis Akreditasi LAM akan mempertimbangkan keberatan tersebut jika memenuhi syarat banding.
  4. Majelis Akreditasi LAM menetapkan untuk menerima / menolak Keberatan Keputusan Akreditasi.
  5. UPPS membayar biaya banding sesuai yang ditetapkan LAM INFOKOM.
  6. Majelis Akreditasi LAM INFOKOM menugaskan Dewan Eksekutif untuk melakukan asesmen surveillance.
  7. Dewan Eksekutif LAM INFOKOM menugaskan 2 asesor yang berbeda dengan asesor semula, untuk melakukan penilaian ulang terhadap butir-butir yang dianggap kurang sesuai.
  8. Asesor Bersama Dewan Eksekutif melakukan asesmen lapangan sesuai dengan prosedur asesmen lapangan.
  9. Asesor memberi penilaian terhadap butir-butir asesmen yang dianggap kurang sesuai oleh UPPS melalui SALAM INFOKOM.
  10. Asesor dan UPPS menyatakan kesepakatan Berita Acara terhadap hasil penilaian ulang melalui SALAM INFOKOM.
  11. Majelis Akreditasi LAM bersama Dewan Eksekutif dalam rapat pleno menetapkan kembali status akreditasi berdasarkan hasil penilaian asesmen.
  12. Status akreditasi ditetapkan dalam SK Akreditasi dan LAM INFOKOM menerbitkan sertifikat akreditasi sesuai SK tersebut melalui SALAM INFOKOM.
  13. Hasil penilaian setiap kriteria dinyatakan dalam sertifikat akreditasi.

Instrumen Akreditasi LAMINFOKOM

Instrumen lengkap borang akreditasi Program Studi yang termasuk dalam cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAMINFOKOM) dapat diakses melalui tautan dibawah ini.

Unduh instrumen akreditasi

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.